Sumsel : Kuasa Hukum WLJ Poeyank dan Ormas WLJ Tetap Kawal Sidang Lanjutan Kasus 363 Ayat 1 4e

LAHAT- JK. Sidang lanjutan Kasus 363 Ayat 1 4e yang berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (25/02/2020) pukul 15:30 Wib.

Dalam hal ini Tim kuasa Hukum WLJ Poeyank yang di tangani langsung oleh Niko Ferllyno, SH., CPL. dan Jaka Suprale, SH., MH., CPL dan Perwakilan masyarakat yang di kuasakan ke Ormas Wira Lentera Jiwa, Ketum WLJ Yanes Yosua Frans melalui Ujang Toni selaku Ketua DKD Sumsel.

Menindaklanjuti Kasus 363 Ayat 1 4e, Sidang ke III kasus dugaan pencurian sawit yang diklaim milik PT. SMS di Lahan eks Transmigrasi Desa Mekar Jaya, 26 Nopember 2019 silam, Adam CS beserta ke 5 kawannya, Selasa (13/02/2020) lalu, dan agenda sidang hari ini adalah jawaban atas pembacaan eksepsi

Keputusan telak atas pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Martin, SH. bahwa ada beberapa Poin Eksepsi yang di ajukan oleh Tim Kuasa Hukum di terima dan di minta untuk memberikan bukti.

Majelis Hakim juga membenarkan ada kekeliruan yang terdapat dalam tulisan Jaksa Penuntut umum,” pungkasnya. Sidang singkat ini berjalan aman dan lancar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *