KPU PALI Umumkan Persyaratan Calon Perorangan

PALI– Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi mengeluarkan pengumuman syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Ketua KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sunario, S.E., mengatakan, untuk calon perorangan yang akan ikut Pilkada Kabupaten PALI tahun 2020-2024 akan dimulai pembukaan pada 11 Desember 2019 mendatang.

“Ketika dimulai, calon perorangan wajib menyerahkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten PALI. Untuk DPT terakhir berjumlah 131.528. Artinya, 10 persen ari jumlah itu sekitar 13.153 jumlah dukungan minimal,” terang Sunario kepada Jejak Kasus saat dijumpai di kantornya, Selasa (3/12/2019).

Dijelaskannya, syarat dukungan tersebut dikeluarkan melalui pengumuman nomor 10/PL.02.2-Pu/1612/KPU-Kab/XII/2019 dan Penyerahan Dokumen Syarat Minimal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020.

“Persyaratan jumlah minimun dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2020, sebesar 10 persen dari 131.576 dukungan dan minimun tersebar dalam 3 (tiga) kecamatan dari 5 (lima) kecamatan di Kabupaten PALI,” paparnya lagi.

Ia melanjutkan, tempat penyerahan dokumen Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan alamat Jalan Merdeka depan Golf Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Waktu penyerahan dokumen pada 19 sampai dengan 23 Februari 2020 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB tanggal 19 s/d 22 Februari 2020.

Untuk informasi lebih lengkap, KPU Kabupaten PALI menyediakan layanan helpdesk pencalonan perorangan setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16 WIB di kantor setempat. (ST)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *