Konferensi Pers : Polres Majalengka Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Institusi TNI – Polri Melalui Medsos

MAJALENGKA- JK. Polres Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP. Mariyono didampingi Dandim 0617/Majalengka Letkol. Inf. Harry Subarkah dan Kasat Reskrim AKP. M.Wafdan Muttaqin, menggelar Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Pelaku Penghinaan dengan tulisan terhadap Institusi Negara yaitu Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) melalui Media Sosial Facebook. Kamis (30/1/2020).

Seorang warga Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial KI (40) diamankan Tim Intel Kodim 0617/Majalengka, usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, lewat Media Sosial Facebook.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Majalengka AKBP. Mariyono mengatakan, “pelaku Inisial KI (40) telah dimintai keterangan di Makodim 0617/Majalengka, pelaku langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya Barang Bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi, warga Kec. Sumberjaya, Kab. Majalengka telah terbukti dalam pekara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap Institusi Negara yaitu Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) melalui Media Sosial Facebook. “Jelas Kapolres Majalengka AKBP. Mariyono.

Lebih lanjut Kapolres Majalengka AKBP. Mariyono, “meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P.21, sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan.” ujarnya.

Sementara itu Dandim 0617 Letkol Inf. Harry Subarkah, pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Majalengka,” ungkap Dandim 0617/Majalengka. Pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, dikatakan Dandim, pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada anggota dan Instansi TNI-Polri atas perbuatannya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (Satu) buah Handphone merk Advan type S40, warna Casing Gold Hitam, No. Imei Slot 1: 353062074408249, Np. Imei Slot 2 : 35306207408246, 1 (Satu) buah Simcard AS nomor: 082316670534, 1 (satu) buah Micro SD Merk V-Gen 8GB Nomor Seri R 4817306, dan beberapa Screenshoot Postingan di Media Sosial Facebook.

Pelaku dijerat Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara. (Sumber : HumasPolres Majalengka/Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *