jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA KOTA – Kembali menjadi sorotan setelah Serikat Buruh setempat menggelar Aksi Demontrasi Besar-besaran di Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mereka Terhadap Keputusan Gubernur Jawa barat Nomor 561.7/KEP.838- KESRA/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Keputusan tersebut tidak mencantumkan Kota Tasikmalaya dalam daftar Penerima UMSK yang dinilai merugikan ribuan Buruh di Wilayah tersebut.
Ketua Umum Garuda Pusaka Nusantara (Gapura) Tentang Sutarman dalam keterangannya kepada media, turut angkat bicara mengenai masalah ini.
Ia menilai keputusan Gubernur tersebut sebagai langkah yang kurang adil dan tidak mempertimbangkan kebutuhan riil para Pekerja, khususnya Tasikmalaya kota.
“Keputusan ini sangat tidak pro terhadap kesejahteraan Buruh, apalagi UMK di Kota Tasikmalaya sudah tergolong rendah dibandingkan dengan Kota lain di Jawa Barat,” ujar pria yang bisa disebut Tatang Toke, Sabtu (18/01/2025).
UMK Kota Tasikmalaya saat ini berkisar Rp 2,5 juta, yang dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Hal ini memicu keresahan dikalangan Buruh, terutama setelah rekomendasi dari Pejabat Wali Kota Tasikmalaya yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Bale Kota Tasikmalaya, puluhan Ormas menyampaikan aspirasi mereka dengan membakar Ban dan membawa Spanduk bertuliskan tuntunan Revisi terhadap Pergub 561.
Mereka meminta Pemerintah segera mencabut atau memperbaiki keputusan tersebut agar Kota Tasikmalaya dapat dimasukan dalam daftar penerima UMSK.
Sementara, Ketua Forum Demokrasi Masyarakat Madani (Fordem) Ade Gunawan menyatakan, bahwa keputusan ini bertentangan dengan Peraturan Manteri Ketenagakerjaan No. 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum.
“Kami merasa hak kami sebagai Pekerja diabaikan. Keputusan ini seolah-olah menunjukan, bahwa Pemerintah tidak peduli dengan kondisi Buruh di Tasikmalaya,” tegas Degun panggilan akrabnya.
Ketua Umum Tatang Toke menambahkan, persoalan upah ini tidak hanya berdampak pada Buruh, tetapi juga pada stabilitas ekonomi Kota Tasikmalaya.
“Jika Buruh tidak mendapatkan upah yang layak, daya beli mereka akan turun, dan ini akan berimbas pada Sektor Usaha. Kita semua dirugikan,” ujarnya.
Namun, hingga aksi ini berlangsung, tidak ada perwakilan dari Pemerintah Kota, termasuk Pejabat Wali Kota atau Sekretaris Daerah yang menemui para Demonstran.
Hal ini semakin memperburuk situasi, Buruh merasa, bahwa aspirasi mereka tidak didengar, hanya ada tiga, Tedi yang hadir menghadapi Pendemo dan menyampaikan akan berusaha keras untuk memperjuangkan aspirasi Kaum Buruh dan beliau berjanji akan melayangkan Nota Keberatan ke Pemerintah Provinsi.
Dalam upaya mencari solusi, Ketua Gapura mendesak Pemerintah Provinsi dan Kota untuk duduk bersama dengan perwakilan Buruh guna mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak.
Ia juga meminta agar Pemerintah lebih transparan dalam proses penetapan terkait kebijakan upah.
Aksi ini menjadi bukti nyata, bahwa isu kesejahteraan Buruh masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah.
Buruh di Kota Tasikmalaya berharap, suara mereka didengar dan direspons dengan kebijakan yang berpihak pada mereka dengan tuntutan yang sama, Revisi Pergub 561 dan keadilan upah bagi Buruh di Kota Tasikmalaya.
(Ade RH)