Kepulauan Babel : “Zona Hitam” Melanggar Protokol Komunikasi Publik, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Pangkalpinang

PANGKAL PINANG- JK. Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang Sarbini sekaligus selaku Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas, saat ini menyikapi terkait masih terus berlanjutnya pertanyaan dan tanggapan masyarakat luas tentang status Kota Pangkalpinang sebagai Zona Hitam.

Dalam hal ini, pihaknya memandang perlu menyampaikan tentang beberapa hal tentang Zona Hitam yang dikategorikan pada suatu Daerah.

Terkait itu katanya, Kota Pangkalpinang tidak seyogyanya diberikan, karena memang tidak ada istilah itu sebagaimana yang dikembangkan oleh Gugus Tugas atau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Dirinya menjelaskan bahwa, Tim Ahli Epidemiologi dan Informatika Gugus Tugas maupun Kepala Departemen Epidemiologi Kesehatan Masyarakat FK UI pernah menyampaikan bahwa, berdasarkan 15 Indikator utama penentu Zonasi yang mencerminkan tingkat kerawanan Covid-19 ada 4 (empat) Zonasi.

“Pertama (1) Zona Hijau, ketika sudah tidak ada lagi kasus baru dan kemungkinan transmisinya kecil, mencakup juga wilayah yang tidak pernah terdampak, tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan mencapai 100%.

Kedua (2) Zona Kuning, adalah Zona Daerah resiko rendah dalam arti ada kasus baru tapi sedikit, kemungkinan transmisi masih ada. Dan jika menggunakan 15 Indikator, maka Skornya berada di rentang 2,5-3,0.

Ketiga (3) Zona Oranye, jika jumlah kasus yang ada sudah relative banyak, ada penularan yang lebih luas dengan Skor kisaran 1,9-2,4.

Keempat (4) Zona Merah, adalah jika kasus baru yang ditemukan sangat banyak, penularan meluas sangat cepat dan trendnya masih cenderung mendaki. Zona ini resiko paling tinggi dengan Skor antara 0-1,8,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Sarbini, menurut Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc., kemudian mempertegas kembali bahwa, sesungguhnya istilah Zona Hitam itu tidak ada. Zona Hitam sebenarnya Merah yang menggambarkan kasusnya banyak, transmisi Virus Covid-19 nya mengancam penduduk.

“Sepertinya kita tidak belajar dari Kota Surabaya yang sudah lebih dulu pro kontra dengan munculnya warna Hitam peta Zonasi Covid-19 pada situs Resmi Pemvrop Jawa Timur. Pro kontra yang begitu tajam baru mereda setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa menegaskan bahwa, tidak ada warna Hitam pada Zonasi Covid-19, yang ada adalah warna Merah sekali, jika kasusnya kisaran 500 an dan Merah Tua, jika kasusnya sudah melebihi 2000 kasus. Hal yang serupa terjadi di Kota Solo yang sempat dijuluki Zona Hitam secara lebih menyeramkan, karena termasuk Presiden pun dilarang pulang Kampung, tetapi kemudian diklarifikasi bahwa, itu tidak benar, karena sesungguhnya lebih merujuk kepada masyarakat yang terlalu abai dengan protocol kesehatan,” ujarnya.

Lanjut kata Sarbini, demikian juga DKI Jakarta pernah ramai dengan istilah Zona Hitam dan terakhir Kota Manado yang bermunculan pesan berantai hal yang sama, tapi semua dibantah bahwa, itu tidak benar alias hoaxs.

Munculnya reaksi yang beragam dari berbagai komponen masyarakat bahkan dunia usaha terhadap Pelabelan Daerah dengan istilah Zona Hitam mencerminkan betapa makin cemasnya masyarakat terhadap pandemi Corona, sehingga ini akan kontra produktif ditengah upaya-upaya percepatan penangan Covid dan pemulihan ekonomi secara intensif dan komprehensif.

Betapa tidak, Anthony de Mello, sebagaimana dikutip pada Pedoman Protokol Komunikasi Publik dalam Penangan Covid-19, pernah mengingatkan bahwa, jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan di saat terjadinya wabah penyakit.

“Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang menjadi korban karena panik. Dengan demikian betapa perlunya kita menciptakan rasa tenang masyarakat sembari di edukasi agar paham apa yang harus dilakukan bagi lingkungan sekitar, diri sendiri dan keluarga terdekat termasuk agar tidak mudah terpancing terhadap isu-isu atau berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Sarbini.

Dalam konteks penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Pangkalpinang khususnya, dan Bangka Belitung pada umumnya, dimana kasusnya masih terus mendaki, diharapkan semua pihak bisa bergandeng tangan, berkoordinasi dan bersinergi dengan sebaik-baiknya dan dapat membangun partisipasi seluas-luasnya, tanpa Ego Sektoral maupun Struktural, apalagi saling menyalahkan.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan Protokol Komunikasi Publik dalam penangan Covid-19 terutama dalam pendekatan penangan dan pencegahan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar masyarakat tetap tenang dan waspada.

Diantara tindakan yang tidak boleh dilakukan dalam berkomunikasi adalah menggunakan istilah-istilah ‘kegentingan”, krisis dan sebagainya yang mengakibatkan masyarakat menjadi tidak tenang apalagi bisa sampai berdampak pada perekonomian.

“Penggunaan istilah “Zona Hitam” menurut kami, dapat di kategorikan istilah yang tidak boleh digunakan dalam konteks Komunikasi Publik alias melanggar protokol, karena bukan saja tidak diatur, tapi juga menimbulkan keresahan atau ketidak tenangan masyarakat, ” katanya.

Dengan dilihat perkembangan kasus Covid akhir-akhir ini yang cenderung terus mendaki, memang perlu langkah bersama secara masif. Penegakan disiplin secara lebih tegas perlu dilakukan berupa Sanksi bahkan Denda ketika ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyampaian informasi, sosialisasi dan edukasi harus terus digalakkan dalam menciptakan ketenangan dan membangun kesadaran masyarakat.

Begitu juga semua pihak, perlu menyadari bahwa, pencegahan dan penangan Covid-19 pada hakekatnya adalah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah tapi adalah tanggungjawab kita bersama.

“Disini kita tentu berharap bahwa, kasus terkonfirmasi apalagi meninggal segera turun, tetapi jika saja terus bertambah secara signifikan, maka upaya lain sebaiknya juga ditempuh berupa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),” pungkasnya. (JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *