jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2021 dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KU-Perubahan
APBD dan PPAS-Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sambutan Walikota Pangkalpinang atas Nota Kesepakatan terhadap KU-Perubahan APBD dan PPAS-Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan I membahas Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Paripurna DPRD kota Pangkalpinang, Sabtu (11/09/2021).
Walikota Molen dalam sambutannya menyampaikan, saudara pimpinan sidang dan anggota DPRD serta
hadirin yang saya hormati, kesepakatan atas perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 ini akan menjadi dasar
penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Target Pendapatan Daerah pada perubahan APBDD Tahun Anggaran 2021 di estimnasikan mengalami kenaikan, semula ditargetkan sebesar Rp 890,703 miliar menjadi sebesar
Rp 916,940 miliar.
Pendapatan Daerah ini, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp 137,417 miliar berubah menjadi sebesar Rp 142,402 miliar.
Dana Transfer semula dianggarkan sebesar Rp 753,285 miliar, berubah meniadi sebesar Rp 739,402 miliar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 35,135 miliar.
Molen melanjutkan, saudara impinan sidang dan anggota DPRD serta hadirin yang saya hormati, Rencana Alokasi Belanja pada Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 semula dianggarkan sebesar Rp 935,086 miliar berubah menjadi sebesar Rp 1,019 triliun.
Kebijakan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 ini diarahkan untuk pemulihan
ekonomi dampak dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pembangunan infrastruktur dasar masyarakat, yang mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat dan peningkatan pelaksanaan pelayanan dasar, seperti peningkatan kualitas pelayanan bidang kesehatan, pendidikan dan penanggulangan banjir.
Defisit Anggaran pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 berubah menjadi sebesar Rp 102,125 miliar dari defisit anggaran sebelumnya sebesar Rp 44,383 miliar.
Pembiayaan Daerah pada Penerimaan Pembiayaan Daerah, berubah menjadi sebesar Rp 95,812 miliar dari miliar, sebesar Rp 48,383, sebelumnya dianggarkan penerimaan pembiayaan daerah ini bersurmber dari SILPA APBD Tahun Anggaran 2020.
Sementara, untuk pengeluaran
pembiayaan pada perubahan KUA dan erubahan PPAS
Tahun Anggaran 2021 ini tidak berubah atau tetap dianggarkan
sebesar Rp 4 miliar, sehingga terdapat pembiayaan Netto
sebesar Rp 91,812 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 44,383 miliar.
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan sebesar Rp 10,313 miliar.
Walikota Pangkalpinang, diakhir sambutannya, dengan rasa hormat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan.
“Saudara pimpinan sidang dan anggota DPRD serta hadirin yang saya hormati, mengakhiri sambutan ini, dengan rasa hormat saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggotaa atas kesepakatan terhadap DPRD Kota Pangkalpinang, perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 ini, yang akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” tutupnya. (FR)