Kepulauan Babel: Tunjangan DPRD Kota Pangkalpinang Mengalami Kenaikan 2 Kali di 2021

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Sebelumnya, berita ini telah terbit yang dilansir dari Bangkapos.com pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu, yang dalam judul beritanya “Tunjangan di DPRD Kota Pangkalpinang Sudah 10 Tahun Terakhir Tidak Ada Perubahan.”

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Abang Hertza saat dimintai penjelasan terkait tunjangan ini melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.

Sama halnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam juga belum menanggapi pertanyaan terkait ini.

Media pun mencoba mendatangi Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, namun ia pun bungkam ketika ditanya perihal ini, dan meminta untuk menanyakannya secara langsung ke Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.

“Silahkan konfirmasi ke Ketua,” jawabnya, Senin (18/10/2021).

Alhasil, dari hasil penulusuran ternyata tunjangan di DPRD Pangkalpinang ini sudah mengalami kenaikan sebanyak 2 kali pada tahun 2021 ini.

Ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota No. 2 Tahun 2021, yang diundangkan pada 05 Januari 2021 lalu, dan kenaikan kedua dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota No. 22 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan, dan Keputusan Walikota No. 23 Tahun 2021 tentang tunjangan transportasi, yang disahkan pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kabag Peraturan Perundang-undangan Andi Namandang saat di konfirmasi tentang peraturan Walikota tersebut, sama sekali tidak mengetahui terkait adanya Perwako tersebut.

“Tidak ada masuk ke kami, dan jika benar ada Perwako tersebut, seharusnya baik itu Perwako / Perbup yang dibawah Provinsi, itu wajib melalui fase fasilitasi kami, dan ini dinyatakan melanggar asas keterbukaan, seharusnya mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan harus dengan transparan, dan wajib dimuat di JDIH yang sudah terintegrasi antara JDIH Daerah dengan JDIH Provinsi sampai dengan Kementerian,” tegas Andi.

Padahal, sesuai Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum daerah, salah satu point pengaturannya yakni mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Kab. / Kota.

Dimana didalam Pasal 88 ayat 1 dan 2 Permendagri No. 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80/2015, maka wajib bagi Pemerintah Kab. / Kota melakukan fase fasilitasi ke Tingkat Provinsi. (Ren)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *