Kepulauan Babel : Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Sampaikan Persetujuan Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun 2021

PANGKAL PINANG- JK. Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang sampaikan pendapat akhir atas persetujuan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Rabu (18/11/2020).

Dalam kesempatan ini Fraksi Golkar dalam pendapat akhir menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami dari Fraksi Golkar mensetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagai Peraturan Daerah,” ungkap juru bicara Fraksi Golkar Hernawi.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan oleh Jubirnya, Hibir berpendapat, Pemerintah Kota Pangkalpiang harus berhemat dan setiap anggaran yang diajukan oleh OPD agar mempunyai Inovasi agar dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Fraksi Partai Nasdem melihat di masa kepemimpinan Walikota Maulan Aklil sudah banyak kemajuan, di dua tahun kepemimpinanya banyak sekali perubahan, dan pelaku UMKM pun bisa merasakan kemajuan tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Fraksi Nasdem mendukung dan mensetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang menjadi Peraturan Daerah.

“Kami Fraksi Partai Nasdem mensetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Hibir.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Arnadi Yasin mengatakan, Rancangan Peraturan Belanja Daerah tahun 2021 ada beberapa cacatan. Tahap akhir bagaimana wajah Kota Pangkalpinang tahun 2021 demi kesejahteraan masyarakat.

“Segala perangkaan dan dokumen yang ada dalam Raperda tidak utuh diterima oleh anggota dewan,” sebutnya.

Selajutnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga meminta agar kedepan Pemerintah Kota Pangkalpinang masih ada potensi yang bisa digali agar Wajib Pajak bisa membayar PBB.

“Kami meminta agar pemkot Pangkalpinang lebih intens berkerjasama dengan Provinsi untuk mendapatkan bantuan dana untuk membangun Kota Pangkalpinang,” pintanya.

Selanjutnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mensetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dengan tiga cacatan yang disampaikan.

“Kami mensetujui rancangan Perda untuk disahkan,” ucap Arnadi Yasin.

Atas Rancangan Peraturan Daerah Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan, pada saat ini pandemi Covid-19 sudah jadi masalah Nasional begitu juga Kota Pangkalpinang pun merasakan dampaknya baik dari pendapatan pun menurun.

“Kami berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berinovasi dalam mengelola anggaran dan kami dari DPRD tidak akan membiarkan Pemkot berjalan sendiri, sebagai sekala prioritas yang mengelola progaram tersebut untuk dilaksanakan,” kata Jubir Fraksi Partai Gerindra Kalok.

Kalok juga menegaskan bahwa, Fraksi Partai Gerindra mensetujui Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021 untuk disahkan menjadi Perda.

“Kami mensetujui Rancangan Perda tahun 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang,” sebutnya.

Fraksi Parti Persatuan Pembangunan mengatakan, dalam penyusuan anggaran harus sesuai kemampuan Daerah agar program bisa disesuaikan agar pembangunan bisa dicapai.

“Kami mensetujui Raperda tahun 2021 untuk disahkan,”pungkas Dwi Promono. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *