Kepulauan Babel : Pentingnya SKW Bagi Wartawan, MZK Institute Mengadakan Kelas Materi UKW Melalui Meeting Zoom

PANGKAL PINANG- JK. Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dianggap perlu untuk seorang wartawan (Jurnalis) dalam menjalankan tugas agar lebih kompeten dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Untuk mempersiapkan pembekalan materi bagi wartawan yang siap mengikuti UKW, Mediatama Zeine Kurtubi (MZK) Institute, sebuah Lembaga Pelatihan Kerja yang telah terdaftar di Kepmenkumham dengan Nomor Registrasi AHU: 0044907 dan AH: 01.01 tahun 2020, juga telah mengantongi izin sebagai Lembaga Pelatihan, mengadakan Sekolah Wartawan.

Melalui Meeting Zoom, Kamis (29/4/2021) MZK Institute menyelengarakan Kelas Materi UKW, Martha Zhahira sebagai Host dan Drs Agung Santoso sebagai narasumber pengisi materi.

Kelas materi UKW diikuti oleh belasan Wartawan dari berbagai media seluruh Indonesia, sebagai pembekalan menuju UKW ada 12 materi yang diisi oleh Agung Santoso selama 3 hari kedepan.

Kamis (29/4/2021)) mengisi materi tentang Unsur, Nilai, dan Jenis Berita, Pengetahuan Umum Jurnalistik, Prinsip Jurnalistik, Bahasa Jurnalistik.

Jumat (30/4/2021) mengisi materi tentang, Wawancara dan Narasumber, Menyunting Mandiri, Reportase, Penggunaan IT

Sabtu (1/5/2021) Rapat Redaksi, Rapat Evaluasi,
Kode Etik Jurnalistik, Kunci 5W +1H

Dalam kesempatan tersebut, Agung Santoso memaparkan, Pengetahuan Umum Tentang Sejarah Pers, Pengetahuan Umum Jurnalistik, Profesionalisme Jurnalisme, Prinsip Jurnalistik, Unsur Nilai dan Jenis Berita, Unsur Berita, Bahasa Jurnalistik, dan Jenis Berita.

“Wartawan yang mengikuti kelas materi UKW yang di fasilitasi oleh MZK Institute ini diberikan modal sejumlah 12 materi diantaranya, Pengetahuan Umum Tentang Sejarah Pers, Kode Etik Jurnalistik, Rapat Redaksi, Menyunting Berita, Unsur Nilai dan Jenis Berita, Bahasa Jurnalis, Penguasaan Tehnologi Informasi dan Analisa Berita,” ungkap Agung.

Agung Santoso menambahkan, “karenanya, keprofesian wartawan harus mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW). Wartawan sudah seharusnya diberikan pembekalan materi pengetahuan jurnalistik agar dapat menulis hasil karyanya sesuai dengan standar kode Etik Jurnalistik, ” imbuhnya.

Kelas Materi UKW pertama yang di mulai pukul 13.00 sampai pukul 15.30 WIB tersebut, ditutup dengan kelas pertanyaan dari peserta dan dijawab oleh pemateri Agung Santoso, kelas Materi UKW akan di lanjutkan pada hari Jumat 30 April 2021 melalui Meeting Zoom. (Fajri)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *