Kepulauan Babel: Pemprov Babel, DPRD dan Forkopimda Hasilkan 13 Keputusan Bersama

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan di tengah masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kep. Babel, Unsur Forkopimda, Bupati/Walikota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Rektor se-Bangka Belitung telah menyepakati “Keputusan Bersama.”

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kep. Babel Erzaldi Rosman dan didampingi Ketua DPRD Herman Suhadi di Aula Makorem 045/Gaya ini telah melahirkan 13 keputusan bersama terkait pengendalian Covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Wilayah Prov. Kep. Babel, Kamis (06/05/2021).

Adapun ke-13 keputusan bersama tersebut sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas;
2. Pembatasan kegiatan buka bersama;
3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya;
4. Kegiatan Posko-Posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama;
5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan “door to door‘ oleh petugas zakat;
6. Peniadaan kegiatan Takbir keliling;
7. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di Masjid atau Lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat;
8. Khotbah ldul Fitri dibatasi maksimal 15 menit dan para Khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19;
9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan “Nganggung” pada saat selesai Shalat Idul Fitri;
10. Pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House;
11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung;
12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB;
13. Pemantauan aktivitas pengunjung di Pasar, Mall, Outlet-Outlet, serta tempat keramaian lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Prov. Kep. Babel menyarankan, selain kesepakatan tersebut, Pemprov Kep. Babel juga sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda untuk lebih diefektifkan dan intensifkan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kep. Babel.

“Perda Covid yang sekarang ini telah dimiliki untuk lebih dSefektifkan, dalam artian peran Satpol PP sebagai penegak Perda untuk lebih intensif dalam mengeksekusi pasal-pasal yang terkandung di dalam Perda tersebut,” kata Ketua DPRD.

Dikatakan Herman Suhadi, dalam hal merevisi sebuah Perda, ada 9 tahapan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Politisi PDI-P, dalam membuat, mencabut ataupun merevisi sebuah Perda dimulai dari penyampaian usulan permohonan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Gubernur kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan pengusulan sampai dengan disahkannya sebuah Perda dalam rapat paripurna DPRD.

Saat ini, DPRD Provinsi Kep. Babel sudah menerima draft usulan perubahan tersebut yang disampaikan oleh Biro Hukum selaku pembuat legal drafting Raperda yang baru dan sesegera mungkin akan dirapatkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindak lanjuti.

Draft usulan Raperda dari Gubernur yang disampaikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kep. Babel sudah diterima dan sudah saya disposisikan kepada kepala Bapemperda Prov. Kep. Babel untuk ditindaklanjuti,” jelas Herman.

Selain itu, Ketua DPRD Herman Suhadi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mari kita patuhi aturan atau Protokol Kesehatan yang sudah ada dan mohon kesadaran kita semua, agar pemutusan mata rantai Covid-19 di Kep. Bangka Belitung benar-benar bisa terlaksana,” harap Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur Kep. Babel mengatakan, dalam beberapa hari kedepan Umat Muslim di seluruh dunia akan mengadakan perayaan Idul Fitri. Untuk itu dipandang perlu kita semua mengambil suatu kebijakan agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan, sehingga keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama kita.

Dikatakan Gubernur dalam Rakor tersebut, ada beberapa hal yang harus kita diskusikan bersama para peserta Rakor, berkenaan dengan tindakan ataupun pengambilan kebijakan kedepan dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kep. Babel. Terkhusus H-7 dan H+7 pelaksanaan perayaan Idul Fitri dapat didukung oleh masyarakat.

“Kebijakan ini semata-mata guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Dan tidak ada maksud untuk mengganggu proses ibadah atau kegiatan masyarakat pada umumnya di bulan Suci Ramadhan maupun perayaan Idul Fitri nanti,” kata Gubernur.

Disampaikan Gubernur Erzaldi, saat ini penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyam 167 orang, berdasarkan data terbaru dari BPBD Prov. Kep. Babel per tanggal 4 Mei 2021. Penambahan jumlah kasus ini cukup memprihatinkan, dibandingkan pada saat awal April dibawah angka 50 orang.

“Untuk itulah kita perlu mengambil suatu kebijakan atau kesepakatan bersama guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19,” kata Gubernur.

Sumber : Humas
Jurnalis : FR

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *