Kepulauan Babel : Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota DPRD Bateng di Tahan, Korban: Saya Berharap Pelaku di Hukum Seberat Beratnya

BANGKA TENGAH- JK. Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Wahida berharap Pelaku penganiayaan terhadap dirinya di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut di sampaikan Wahida saat dihubungi media Jejak Kasus melalui pesan Whatsapp (WA)

“Karena ini merupakan penganiayaan murni, saya berharap Pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. Jumat (22/1/2021).

Wahida menghimbau kepada masyarakat, terkhususnya kepada kaum laki-laki agar bisa saling melindungi, dan saling menjaga apabila melihat adanya tindak kriminal kekerasan di jalan agar bisa membantu apa lagi korbanya tersebut seorang perempuan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, terutama Kaum Adam kalau menjumpai penganiayaan seperti yang saya alami, mau itu suami menganiaya istrinya sendiri atau orang lain, tolong lindungilah/bantulah perempuan ini, kasihanilah dia, anggaplah ibu sendiri apalagi kalau kejadianya di luar rumah seperti kejadian yang saya alami,” harapnya.

Wahida juga menuturkan kasus penganiayaan yang dia alami saat ini sedang di proses hukum dan pelaku saat ini sudah di tangkap.

“Saya sudah laporkan ke Polsek Pangkalan Baru, dan Alhamdullilah, Pelaku sudah di tangkap, tinggal menunggu proses hukum berjalan dan semua saya serahkan kepada aparat penegak hukum Kepolisian,” imbuhnya.

Wahida juga mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kinerja anggota Kepolisian, terkhusunya Polsek Pangkalan Baru yang sudah bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang di alaminya.

“Saya ucapakan terima kasih sekaligus mengapresiasi kinerja Polsek Pangkalan Baru yang sudah bergerak cepat menangkap pelaku,” jelanya.

Kepala Polsek Pangkalan Baru (Kapolsek) AKP Robby Ansyari saat di hubungi media Jejak Kasus melalui pesan WA, membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah.

Laporan Polisi LP/B-02/I/2021/SPKT/RES PKP/Sektor Pangkalan Baru Tanggal 20 Januari 2021 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan  sebagaimana di maksud di dalam Pasal 351 KUHPidana.

Pelapor korban penganiayaan berinisial WD (51) Anggota DPRD Bangka Tengah Alamat Dusun Batu Belubang melaporkan Pelaku penganiayaan inisial JD (31) pekerjaan Buruh harian tempat tinggal Dusun Batu Belubang, Kec. Pangkalan Baru.

Waktu kejadian hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, TKP Dusun Batu Belubang RT 01 Desa Batu Belubang, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah (Depan Bengkel Las Delon).

Modus Operandi pada saat Pelaporan. Wahida hendak pulang kerumah pada pukul 17.00 WIB bertemu dengan Pelaku an. JUMADI yang menggunakan Sepeda Motor dengan kencang dan hendak menabrak Pelapor.

Kemudian Pelaku an. Jumadi memarkirkan Sepeda Motor miliknya dan berdiri sambil mengambil Batu Pecahan Semen, lalu menghampiri Pelapor dan memukul Kepala Pelapor dengan menggunakam Batu tersebut menggunakan Tangan Kanan secara berulang-ulang dan mengakibatkan Kepala Pelapor bengkak dan berdarah ,selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pangkalan Baru.

Kapolsek AKP Robby Ansyari mengungkapkan, Pelaku beserta Barang Bukti (BB) saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.

“Pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Pangkalan Baru untuk proses penyidikan,” tutupnya. (Fajri)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *