Kepulauan Babel : Pansus Tatib DPRD Babel Gelar Rakor Bersama Kemendagri

SUNGAILIAT- JK. Tim Rancangan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel bersama Kemendagri. Jumat (19/02/2021).

Nico Plamonia Utama Ketua Bapemperda DPRD Babel sekaligus juga selaku Ketua Pansus Tatib menjelaskan, sedikitnya ada 3 (tiga) Perubahan Tata Tertib yang akan dilakukan.

Pertama perubahan Tatib No. 18, kedua perubahan pada saat Covid-19, perubahannya yakni boleh melaksanakan Rapat Via Zoom secara Online.

“Jadi sekarang kami di DPRD Babel bisa melakukan Paripurna bisa hadir lewat Daring atau Zoom Meeting, itu perubahan kedua”, jelasnya, saat membuka acara Rakor di Tanjung Pesona Sungailiat, Kabupaten Bangka. Jumat (19/02/2021).

Sedangkan yang menjadi perubahan ketiga yakni, perubahan SOTK yaitu Perda No. 9 Tahun 2020 yang sebelumnya, mencabut dua Perda sebelumnya Perda No. 18 Tahun 2016 dan Perda 01 Tahun 2020.

“Bahwa di Perda No. 9 Tahun 2020, Pemprov babel mengajukan Perampingan Organisasi, dikarenakan banyak hal seperti pandemi Covid-19 dan penghematan”, terangnya.

Selain itu, yakni yang berhubungan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 tentang hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab Daerah dan Omnibus yang mencabut beberapa kewenangan di Daerah.

“Sampai sebelumnya kami ingin menggabungkan ESDM, kami dengan Perizinan, tapi batal, akhirnya kami menggabungkan sepuluh SOTK atau sepuluh Perangkat Daerah menjadi lima Perangkat Daerah”, ungkapnya.

Adapun sepuluh Perangkat Daerah yang digabungkan menjadi lima Perangkat Daerah antara lain, pertama Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. kedua Dinas PUPR digabung dengan Dinas Perkim. Ketiga Disbudpar dengan Diskepora, yang keempat yakni Dinas Pertanian dengan Dinas Pangan, terakhir yakni Badan Lingkungan Hidup Daerah dengan Dinas Kehutanan.

“Kenapa kami merubah Tatib ini juga bahwa, kami punya beberapa program di Dewan yang baru, pertama yaitu sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), kemudian ada juga sosialisasi wawasan kebangsaan”, jelasnya.

Dikatakannya, dengan adanya perubahan Tatib ini diharapkan tidak ada lagi perubahan dikemudian hari, menurutnya, untuk pengaturan Tatib yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018.

“Kami mohon nanti disampaikan, bagaimana sebenarnya Tatib yang menurut pak Endarto selaku Senior dalam urusan ini di Kementerian tentang produk hukum Daerah ini”, harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Slamet Endarto, Kasubdit wilayah I, Ditjen OTDA Kemendagri menjelaskan bahwa, dari seluruh Bapemperda DPRD se-Indonesia, baru Bapemperda DPRD Babel yang pertama kali melibatkan Kemendagri pada pembahasan Perda, DPRD Babel telah mengundang Kemendagri itu sangat luar biasa, ungkapnya.

“Diawali dengan niatan yang baik bahwa, dalam sebuah perencanaan program nanti harus terarah, terukur dan terintegrasi. Terkait dengan apa yang dimaksud, baik Inisiatif DPRD maupun Inisiatif Pemprov Babel “, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, Bapemperda itu merupakan sebuah filter, mana yang betul ” diindikasikan Skala Prioritas bahwa, ada 17 Perda, baik itu Inisiatif dari Pemprov Babel maupun dari DPRD Babel”, jelasnya.

Ia mengharapkan, didalam perencaan nanti jangan sampai nanti 17 Perda tersebut tidak tertuang dalam sebuah program tahunan. Menurutnya, jika diawali pada bulan Maret 2021, apa yang menjadi krusial di bulan Maret ini, apakah Tatib yang terkait dengan ini atau yang lainnya, ungkapnya.

“Jadi intinya, jangan sampai nanti apa yang sudah direncanakan, banyak yang terlempar dan terangkat ditahun 2022, lebih baik apa yang kita arahkan di 2021, 17 Perda itu betul ” terselesaikan di 2021″, tegasnya.

Ditambahkannya, untuk kedepan, didalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, nanti bukan hanya dilihat dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) nya saja, namun katanya, ada beberapa hal yang berkaitan dengan stimulan-stimulan Daerah yang berkaitan dengan kebijakan Daerah yaitu Perda.

“Jadi Perda” yang efektif, efisien dan akuntabel yang diterima masyarakat nanti akan ada penilaiannya, pernah kita lakukan ditahun 2018-2019, itu di Hari OTDA Provinsi/Kab/Kota yang melaksanakan Perda tenggat waktunya tepat, terkait anggaran dan waktu diberikan apresiasi oleh bapak Menteri yang waktu itu Pak Tjahjo Kumolo”, jelasnya.

Usai pembukaan acara, dilanjutkan dengan diskusi antara Panitia khusus (Pansus) Tatib DPRD Babel bersama Perwakilan Kemendagri. (Renaldi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *