jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) menghadiri kegiatan tindak lanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertahanan Nasional, Senin (19/12/2021).
Molen mengatakan, temuan permasalahan yang paling menonjol di Kota Pangkalpinang, yakni terkait penambangan Timah ilegal.
Meski sudah mencoba diterbitkan, namun aktivitas penambangan tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara kucing-kucingan.
Dia menyebut, penertiban Tambang ilegal terhambat, karena beberapa aspek, diantaranya ekonomi masyarakat yang bergantung pada Pertambangan tersebut.
“Kami bersama aparat penegak hukum sudah mencoba berulang kali menertibkan masalah Tambang ilegal ini. Banyak aspek yang harus kita pikirkan terkait penertiban Tambang ilegal. Susah juga tidak boleh ada Tambang, tapi masyarakat ada yang bergantung pada penghasilan tersebut,” sebut Molen.
Molen berharap, melalui rapat ini Pemerintah Pusat dapat membantu dalam mengatasi permasalahan untuk menemukan jalan keluar dan solusi mengatasi Tambang ilegal.
Sementara, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Andi Renald menjelaskan, pemulihan tindakan harus sesuai dengan tipologi pelanggaran.
Adapun disebutkannya tindakan cepat yang dapat dilakukan Pemerintah Kota, seperti melakukan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemulihan lingkungan, serta pencabutan dan pembatalan perizinan.
“Yang pertama dilakukan pastinya melakukan verifikasi terlebih dahulu, dan ini dapat dilakukan secara bertahap maupun langsung nantinya,” jelas Andi Renald. (FR)