Kepulauan Babel: Ketua DPRD Herman Suhadi Pimpin Rapat Paripurna Bentuk Pansus

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi tindak lanjut LHP BPK, Perubahan Propemperda, penyampaian tiga Raperda dan Paripurna Pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus).

Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Babel Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua Hendra Apollo, Muhammad Amin dan Amri Cahyadi serta Gubernur Babel Erzaldi Rosman.

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menjelaskan, laporan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Tahun 2020 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 30 Juni 2021 yang lalu.

“Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dimaksud, dengan membentuk Pansus guna mengkaji dan membahas temuan-temuan hasil pemeriksaan, sehingga dapat diberikan rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi Pemerintah Daerah,” jelasnya di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/07/2021).

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan Tim Pansus DPRD yang telah membahas laporan hasil pemeriksaan BPK atas RKPD Tahun Anggaran 2020.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh tim pemeriksa, serta seluruh Perangkat Daerah yang telah membantu proses pemeriksaan dan pengawasan,” ucap Ketua DPRD Babel Herman Suhadi.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja dan rekomendasi Pansus terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas RKPD tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus Agung Setiawan.

Paripurna selanjutnya, yakni Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan penyampaian tiga Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perubahan Propemperda Tahun 2021 dilaksanakan untuk mengakomodir permintaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menarik enam Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda sebelumnya.

Penetapan perubahan Propemperda Tahun 2021 dan penjelasan terhadap usulan tiga Raperda Inisiatif DPRD Babel yaitu pertama, Raperda tentang pemberdayaan Pondok Pesantren dan sekolah keagamaan. Kedua, penyelenggaraan kearsipan, dan terakhir Raperda Arsitektur Bangunan berciri khas Melayu yang disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel Nico Plamonia Utama.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian nama-nama keanggotaan DPRD yang akan bergabung di Tim Panitia Khusus terhadap tiga Raperda yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Haris. (Renaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *