jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
RDP dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, S. Sos., dihadiri Komisi IV dan Komisi I DPRD Babel beserta Kepala Dinas Pendidikan Babel.
Ketua DPRD Herman Suhadi menyarankan agar Komisi IV bersama dinas terkait membuat kajian jika ingin mengevaluasi sistem zonasi ini.
Ia juga turut menyampaikan hasil Kunkernya ke beberapa sekolah untuk ditindaklanjuti dinas.
“Komisi IV buat kajian jika ingin mengusulkan evaluasi sistem zonasi, himpun kajian dan saran masyarakat.” sarannya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (16/9/2021).
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV Ust. Dede Purnama Al Zulami, mengatakan, bahwa Komisi IV berharap sistem zonasi bisa dikaji kembali. Pasalnya, hal ini dapat meghambat para siswa yang mau masuk sekolah unggulan, namun tidak tercover tempat domisili siswa yang bersangkutan.
Ini artinya, faktor-faktor pertama seperti nilai dan prestasi tidak lagi menjadi standar untuk sekolah menerima siswa.
Dirinya juga mengungkapkan, hal ini juga sudah dikeluhkan oleh para orangtua siswa karena jika tidak dapat masuk ke sekolah negeri, anak mereka mau tidak mau harus masuk ke sekolah swasta.
“Sebagaimana yang kita ketahui, dalam sistem zonasi, nilai tidak lagi jadi standar menerima siswa. Maka dari itu, kebijakan sistem zonasi ini harus dievaluasi. Jika memang dipaksakan masuk swasta, kita juga harus melihat kemampuan ekonomi masyarakat. ” ujarnya.
Terkait besaran pembagian kuota, Politisi PPP ini juga mengharapkan ada persentase yang lebih untuk jalur prestasi.
“Jika memang aturan pusat seperti itu, kita perlu koordinasi lagi untuk memberikan persentase yang lebih ke jalur prestasi. Intinya, jika sistem zonasi ini berdampak ketidakadilan bagi masyarakat, maka DPRD wajib menyampaikan keluh kesah ini ke pusat.” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung, M. Soleh mengungkapkan, bahwa tujuan secara global Kemendikbud menerapkan sistem zonasi ini adalah memberi kebijakan kepada siswa memilih sekolah yang dekat dengan domisili.
Dinas sendiri menjalankan Oeraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2021 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
“Hasil rapat dengan stakeholder, pembagian kuota jalur penerimaan zonasi sebanyak 60 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Kemudian jalur prestasi 15 persen, terdiri dari 10 persen prestasi dalam zonasi dan 5 persen prestasi di luar zonasi. Namun jika kuota ini mau diubah kembali, kita bisa berkoordinasi dengan pusat” jelasnya.
Selanjutnya, terkait sekolah swasta yang kurang diminati masyarakat, Pemprov tahun ini sudah memberikan banyak bantuan melalui hibah dan subsidi untuk siswa.
Hal ini diharapkan bisa memicu keinginan dan minat para siswa untuk mengenyam pendidikan di sekolah swasta jika mereka tidak masuk ke sekolah negeri.
“Tahun ini kita punya program menyiapkan dana hibah dan bantuan untuk setiap siswa di sekolah swasta, mungkin Babel tertinggi se-Indonesia dalam hal memberikan bantuan ke sekolah swasta. Untuk itu, masyarakat yang kurang mampu tidak perlu khawatir menyekolahkan anaknya ke swasta.” ucapnya kembali.
Lebih lanjut ia menjabarkan, bahwa lulusan SMA saat ini diproyeksikan untuk melanjutkan ke pendidikan lanjutan, SMK diproyeksi ke skill, dunia kerja dan wirausaha, tinggal bagaimana para orangtua siswa memberikan pengertian kepada para siswa untuk memilih, dimana mereka berminat. (FR)