beritajkn.com, PANGKALPINANG – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan MoU Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sekaligus Launching Aplikasi Pejuang Pendapatan Asli Daerah (PENDEKAR) di Gedung Tudung Saji OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (31/5/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang Jefferdian dikesempatan ini menyampaikan bahwa, aplikasi PENDEKAR merupakan proyek perubahan oleh pihaknya selaku peserta dalam pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II.
Melalui aplikasi ini kata dia, tentunya Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang perlu hadir ditengah-tengah masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Awal masuk di Kota Pangkalpinang ada keluhan dari teman-teman, belum optimalnya pemungutan PAD. Selaku organisasi yang aktif, kami ingin berperan agar dapat membantu Pemkot Pangkalpinang maupun membantu masyarakat Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
“Disini kami mengambil peran penting untuk membuat proyek perubahan dengan judul peran Kejaksaan dalam meningkatkan PAD melalui kerjasama dengan Pemkot Pangkalpinang guna pemulihan ekonomi nasional,” sambungnya.
Terkait hal ini, kata Jefferdian, pihaknya terus mencoba membuat strategi baik itu dalam persiapan, pelaksanaan maupun juga pada saat monitoring dan evaluasi guna melihat aturan-aturan hukum dan SOP nya.
“Disini kita mencoba berkolaborasi dengan Tim Pemkot Pangkalpinang terutama dari Bakeuda, apa yang perlu kita perbaiki agar pelaku usaha wajib pajak nyaman dalam membayar pajak daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, melalui program ini pihaknya ingin mengingatkan kembali kepada pelaku usaha bahwa dengan membayar pajak daerah tentunya wajib pajak telah mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila yaitu nilai-nilai ke gotong royongan dan nilai kebersamaan.
Ia menjelaskan, PENDEKAR itu hanya sebuah branding agar mudah diingat. Dan pejuang PAD itu bukan hanya dari Pemda maupun Kejaksaan melainkan dari pelaku-pelaku usaha dalam membayar pajak daerah secara tertib, benar dengan data yang benar.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam Pasal 107 UU Pajak Daerah No. 28, Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk bisa mengurangi denda pajak bahkan bisa menghapuskan, namun dalam hal ini akan tetap berkolaborasi bersama tim untuk membuat Perwako.
Ditempat yang sama, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyebutkan bahwa, inovasi Kejaksaan bersama dengan Bakeuda sebetulnya adalah memecahkan kebuntuan yang dialami selama ini dimasa pandemi Covid-19. Disini bagaimana cara dalam meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang.
“Sangat berterima kasih kepada Kejari Pangkalpinang telah memberikan inovasinya terutama dalam rangka program peningkatan PAD,” harapnya.
Molen menuturkan, saat ini 30 persen PAD Kota Pangkalpinang sudah tercapai dari 79 miliyar target yang diharapkan. Mudah-mudahan dengan adanya inovasi ini akan segera tercapai. (FR)