beritajkn.com, PANGKALPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, Jumat (28/5/2021).
Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian melalui Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Ryan Sumartha Syamsu kepada media menyampaikan, “terdakwa Firman alias Asak anak dari Hartono (register perkara :PDS-05/L.9.10/Ft.1/05/2021), terhadap Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021 (Reg. Tahanan No.:RT-05/L.9.10/Ft.1/SPP/05/2021).
Adapun Tersangka lainya, “atas nama Terdakwa M. Redinal Airlangga (Register Perkara .:PDS-06/L.9.10/Ft.1/05/2021) dilakukan penahanan dalam perkara lain terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021.
Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI – Persero) Tbk pada Kantor Cabang Kota Pangkalpinang tahun 2018 dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp 3.500.000.000,00 (tiga milliar lima ratus juta rupiah,-).
Terdakwa disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih Subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ryan mengatakan, Terdakwa Firman dan Redinal terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun hukuman pidana.
“Ancaman hukuman pidana Terdakwa Firman Alias Asak anak dari Hartono dan Terdakwa M. Redinnal Airlangga maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah,-) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah,-) serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara,” ungkap Ryan. (FR)