Kepulauan Babel: 21 Warga Pangkalpinang Terima Bantuan Rumah Layak Huni

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memberikan bantuan Rumah Layak Huni sebanyak 21 Unit kepada warga yang kurang mampu.

Bantuan yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ini dibagi menjadi dua kategoti, yakni peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau renovasi sebanyak 11 Unit dan pembangunan baru sebanyak 10 Unit.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan, hingga saat ini sekitar 2.000 Unit yang sudah dibantu Pemkot.

Diakuinya, tahun ini memang jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang dibantu berkurang, karena keuangan daerah terdampak Covid-19. Namun kata Molen, Pemkot tetap berjuang karena masyarakat memerlukan bantuan tersebut.

“Covid-19 ini memang mematikan kita. Tapi kita jangan sampai mati ekonomi karena itu, kesehatan kita jaga dan ekonomi tetap harus berputar. Itu yang saya mau, makanya kami kerja keras berjibaku. Rumah yang diberikan ini putaran ekonominya bukan ini saja, tapi Tukang Bangunannya juga terbantu. Penjual materialnya juga terbantu, putaran ekonomi itu yang saya mau,” kata Molen dihadapan calon penerima Rumah Tidak Layak Huni di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (16/7/2021).

Dia menyatakan, Pemkot berkomitmen dan konsisten untuk bantuan rumah layak huni meskipun mengurangi jumlah.

Molen juga mengarahkan para Camat agar memonitor masalah Rumah Tidak Layak Huni ini.

Dia meminta Camat melihat skala prioritas warga yang mendapat bantuan tersebut.

“Perkim juga dorong pusat untuk menganggarkan bantuan kepada kita. Untuk saat ini segini dulu yang kami berikan. Penerima yang terpilih bersyukur, karena ada sekitar 1.500 lagi yang butuh Rumah Layak Huni. Kami lakukan bertahap, semoga ini bisa membantu,” ucapnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang Miego menyampaikan, komitmen Pemkot dan Walikota mengentaskan masalah Rumah Tidak Layak Huni menjadi satu dari skala prioritas sejak 2018 lalu.

Rumah yang dibangun baru dengan tipe 36 dan perbaikan sesuai kerusakan.

Miego menyebut, Pemkot secara bertahap berupaya menjadikan Zero Rumah Tidak Layak Huni.

“Harapan kami kedepan, tidak ada rumah tidak layak huni,” kata Miego.

Dia menuturkan, Pemkot peduli dengan kondisi Rumah Tidak Layak Huni. Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk bantuan tersebut, diantaranya rumah atau bangunan berdiri di atas lahan pribadi dan memiliki sertifikat tanah.

Penerima merupakan warga kurang mampu yang memiliki satu-satunya rumah tersebut. Rumah tidak berdiri di Bantaran Sungai atau Lahan Hijau, sehingga bantuan rumah layak huni diberikan. (FR)

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *