BATAM- JK. 5.925 Gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Tim Patroli KP ANISMADU-3009 Ditpolair Korpolairud di Pelabuhan Fery Punggur, Batam. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus membuktikan komitmennya dalam pemberantasan Narkoba.
Kali ini Tim Patroli Kapal Polisi KP Anis Madu-3009 menangkap dan mengamankan sebuah Mobil Kijang Inova Nopol B 2004 SBR berwarna Silver yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 23 Bungkus dengan berat +- 5.780 gram (5,78 KG) di Pelabuhan Fery Punggur, Batam, Kepri. Selasa (1/9/2020).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, akan ada transaksi Narkoba, selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan selama 1 minggu.
Selasa siang kami mengecek dan melihat mobil yang mencurigakan berhenti didepan jalan masuk Pelabuhan penyeberangan Roro Punggur, Batam, Kepri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 23 Bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat +- 5.780 gram (5,78 KG), kemudian dilakukan pengembangan ke TKP kedua (Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT 02 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Batam).
Dan ditemukan satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat +- 145 gram dan 2 (dua) buah alat timbangan digital, demikian dijelaskan Ipda Julius Marlon Gawe, S.Tr.K Komandan KP Anismadu-3009.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang tersangka berinisial A (47) yang beralamat di Jl. Tanah Rendah Sebrang 1 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta dan tersangka kedua inisial K (22) yang beralamat di Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabupaten Pidie Aceh, mereka merupakan pengemudi dan penumpang Mobil Kijang Inova Nopol B 2004 SBR berwarna Silver.
Dari kedua tersangka disita barang bukti 24 bungkus yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total +- 5.925 gram, Mobil Kijang Inova Nopol B 2004 SBR berwarna Silver Metalik Atas Nama Pemilik Yuda Permadi dan 2 (dua) buah alat timbangan digital.
Selanjutnya terduga pelaku dan BB kami amankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses Lidik dan Penyidikan lebih lanjut, patut diduga kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjut Ipda Julius Marlon Gawe, S.Tr.K.
Mengetahui keberhasilan jajaranya dalam mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M.Yassin Kosasih, S.IK., M.Si., mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Komandan Kapal Anismadu-3009 atas dedikasi dan loyalitasnya dengan terus meningkatkan kinerja, melakukan penegakan hukum dengan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 5.925 gram ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Kami dari Ditpolair Korpolairud akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika dan kami akan terus menjaga serta melindungi masyarakat maupun generasi muda dari bahaya Narkotika dengan pencegahan sedini mungkin melalui penggelaran kekuatan Kapal-Kapal Patroli yang di BKO kan dan kendali pusat di setiap Polda diseluruh indonesia dengan terus melakukan Patroli rutin di Daerah rawan kejahatan dan perbatasan antar negara”, tegas Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.Ik., M.Si. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna