PALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten PALI, berinisial AH, Senin (9/12/2019).
AH diduga lakukan penggelapan uang makan guru tahun 2017. “Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp 700 juta. Tapi, sudah saya setor juga sebagian. Atas hal ini, saya ikuti aturan hukum,” ujar AH saat ditanya sejumlah awak media.
Dari pantauan di lapangan, setelah beberapa saat diperiksa pihak Kejari, AH yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI, langsung dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim. (Kw)