DKI Jakarta: Kejagung Sita Uang 6,5 T Dalam Kasus Duta Palma Group

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita uang tunai sejumlah 6,5 triliun rupiah pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Uang itu disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan pihaknya kembali menyita uang tunai sebesar 5,1 dari Surya Darmadi.

“Beberapa waktu lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan,” jelas Qohar dalam Press Conference di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Sebagai informasi, sebelumnya Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit miliknya. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi dengan vonis 16 tahun penjara.

Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 2,2 triliun rupiah dan membayar kerugian perekonomian Negara 39,7 miliar. Uang 5,1 triliun itu sempat dikembalikan ke Surya Darmadi karena tak masuk amar Putusan PK Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 pada Kamis, (19/9/2024).

(Redaksi)