Kebijakan Herman Jaya Upto Pasar Inpres Muara Enim Terkait Pedagang Hasil Bumi

MUARA ENIM- JK. Terkait surat resmi yang dikeluarkan UPTO (Unit Pelaksana Tehnis Operasional Pasar), No 5112/22 UPTO PSR ME/ II – 2020. Hal larangan berjualan bagi seluruh pedagang hasil bumi untuk tidak berjualan di Areal Parkir Pasar Inpres Muaraenim dan langsung di sosialisasikan selama 5 hari, dari tanggal 6 – 11/02/2020.

Rahman Jaya beserta jajaran petugas pasar, didampingi Babinkamtibmas Aipda. Edy Pranolo, Bripol. A. Rahman (Polres Muara Enim), Babinsa Koptu. H. Ardiansyah, Koptu. Thezar (Koramil Kota Muara Enim).

Sebelum diterbitkan surat himbauan, sempat terjadi demo dari para pedagang yang berjualan disiang hari di lokasi Eks SMEA 1. Ibu Yanti (30), yang mewakili para pedagang eks SMEA 1, mengungkapkan kepada tim Jejak Kasus bahwa, “kami para pedagang yang mempunyai SK resmi berjualan disiang hari, merasa di rugikan selama 3 bulan ini, karena di izinkannya pedagang malam, berjualan dimalam hari dari pukul 16.30 Wib sampai pukul 04.00 Wib subuh di pelataran parkir gedung A.

Imbasnya selama 3 bulan omzet penjualan hasil bumi dan barang lainnya yang kami jajakan, sepi pembeli, karena para pengunjung pasar rata-rata melakukan pembelian pada malam hari di gedung A.

Begitu juga sebaliknya pedagang malam di gedung A, melakukan aksi demo, agar aktivitas berdagang di malam hari tetap berjalan seperti biasa.

Herman Jaya selaku UPTO pasar Muara Enim, melihat polemik antara para pedagang Blok A dan para pedagang Eks SMEA 1, di khawatirkan berlarut serta berkepanjangan.

Berkoordinasi dengan jajaran Babinkamtibmas Polres Muara Enim, Babinsa Koramil Kota, OKP Kota Muara Enim, Jumat pukul 16.30  Wib (14/2/2020) sampai pukul 21.30 Wib, tidak ada pedagang yang membuka dagangannya, pukul 22.00 Wib.

Perwakilan pedagang malam pasar Gedung Blok A, menemui Herman Jaya Upto, Pasar Inpres Muara Enim, hasil pertemuan tersebut, Herman jaya memberikan kebijakan bagi para pedagang malam boleh berjualan mulai dari pukul 22.00 Wib s/d pukul 04.00 Wib, dari sebelumnya pukul 16.30 Wib s/d pukul 04.00 Wib.

Terlihat dari pantauan tim Jejak Kasus, kebijakan Upto Pasar di ikuti oleh para pedagang malam mulai menggelar dagangan Pukul.22.00 Wib malam.

Para pedagang pasar Inpres yang berjualan di Eks SMEA 1 serta pedagang malam gedung A, menyampaikan pesan melalui UPTO pasar , berharap agar Pemda setempat segera dalam waktu dekat, merealisasikan, membangun pasar eks SMEA 1, guna tertib penempatan pedagang, harga jual, serta stabilitas perputaran transaksi jual beli pasar Kota Muara Enim . (Sup/Srh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *