Sumsel: Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, K MAKI : Akankah P19 Mati

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Deputy K MAKI Feri Kurniawan menanggapi terkait kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, akankah P19 Mati?

“P19 mati adalah modus yang digunakan oleh Oknum Aparat Penegak Hukum untuk melakukan transaksi penanganan perkara agar Pelaku kejahatan terlepas dari jeratan hukum,” jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“P19 mati berarti berkas perkara dikembalikan ke penyidik, namun petunjuk melengkapi berkas perkara tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Dengan begitu, berkas perkara penyidikan tidak akan pernah P21 atau lengkap, sehingga perkara tidak bisa di Sidangkan di Pengadilan,” terangnya.

“Masyarakat berharap, tidak terjadi P19 dalam perkara Pemalsuan Dokumen Perbankan terbesar di Indonesia, yaitu Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 dengan potensi kerugian lebih dari Rp 1 triliun rupiah,” paparnya.

“Perkara Bank Sumsel Babel patut diduga mirip perkara Henry Surya dan Juni Indria. Dua Tersangka Kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian Rp 36 triliun dengan korban 15 ribu bisa lepas dari tahanan, diduga karena perintah P19 sulit dipenuhi,” ujar Feri.

“Mungkinkah Jaksa Peneliti Kejati Sumsel melakukan hal yang sama, sehingga perkara besar Perbankan Nasional ini bisa mandeg di tengah jalan,” ujar Feri Kurniawan.

“P19 mati dalam perkara Bank Sumsel Babel bisa dilakukan dengan hanya mengambil keterangan Saksi yang meringankan terduga Pelaku dan abaikan Minuta Akta kejadian RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020,” kata Deputy K MAKI itu.

“Bila benar terjadi P19 mati, maka hasil penyidikan para Perwira Penyidik Utama Bareskrim Mabes Polri hanya pepesan kosong, karena belum ditemukan adanya perbuatan pidana,” ulas Feri.

“Patut di apresiasi transparansi para Perwira Penyidik Bareskrim yang dipimpin oleh Jendral Bintang Satu dengan mengungkap detail perkara yang diduga direncanakan secara matang dan sistematis untuk kepentingan yang menguntungkan,” imbuh Feri Deputy K MAKI.

“Saat ini, masyarakat menunggu keberanian Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung untuk mengungkap materi P19 yang ditujukan ke Penyidik Utama Bareskrim Mabes Polri,” tegas Feri Kurniawan dengan tersenyum.

“Masyarakat sebagian besar merasa pesimis dengan apa yang ada di dalam P19 perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel, karena diamnya Jaksa Agung dan kuatnya cengkeraman Pelaku Perancang dan Penikmat hasil Manipulasi RUPSLB itu,” pungkasnya.

(Ical)

sumber: mediatrapnews