Sumsel: Kasus Pemalsuan Dokumen RUPS Bank Susmsel Babel Dapat Dikenakan Pasal TPPU

Foto: Ilustrasi


jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pernyataan Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumsel Babel semakin terang benderang.

Pada awak media Bareskrim dan Komisaris Utama Bank Sumsel Babel (EJ) menyatakan rekaman RUPS LB 2020 telah dihapus oleh Notaris setelah mencatatkan isinya.

Hal tersebut menjadi tanda tanya masyarakat luas kenapa rekaman otentik dasar hukum pembuatan akta tersebut dihapus dan atas perintah siapa ?.

Mulyadi Mustofa calon Direksi Bank Sumsel Babel yang diusulkaan dalam RUPS LB itu merasa dirugikan karena namanya dihapus dalam akta.

Atas penghapusan namanya itu, Mulyadi Mustofa melaporkan perbuatan pemalsuan dokumen RUPS LB ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus pemalsuan dokumen ini terkuak dengan adanya perubahan isi Akta RUPS LB dan dengan modus operandi kejahatan atau perbuatan melawan hukum berupa penghapusan rekaman rapat RUPS LB tahun 2020 yang dinyatakan oleh Komut Bank Sumsel Babel dalam surat berlogo Bank Sumsel Babel.

Pengenaan pasal pemalsuan dokumen sebagai unsur perbuatan melawan hukum untuk pasal pokok atau primer dapat saja ditambahkan pasal TPPU untuk penerimaan uang secara tidak sah.

Pasal ini dapat dikenakan kepada Notaris, Komut dan pemegang saham karena perubahan isi akta sepengetahuan dan bertanda tangan.

Pengeluaran uang secara tidak sah terjadi karena pemegang saham setuju perubahan akta didepan Notaris dengan memparaf setiap lembar akta dan menyatakan benar isi akta itu.

Seharusnya merubah isi Akta RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang itu dengan RUPS LB perubahan bukan dengan merubah isi Akta tanpa rapat perubahan isi jelas bentuk perbuatan melawan hukum.

RUPS LB dengan isi Akta yang sebenar hasil rapat tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini karena belum di laksanakan dan belum ada RUPS LB perubahan.

Mulyadi Mustofa dan Saparudin belum pernah di undang untuk fit and proper test sesuai usulan dalam Akta RUPS LB tahun 2020.

SK Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel tanpa mengindahkan isi RUPS LB berdampak kepada tidak sahnya gaji dan tunjangan yang di terima Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.

Pengenaan pasal TPPU mungkin dapat di masukkan dalam penyidikan nanti tapi tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor. (Biro Sumsel)


Redaksi | © Jejak Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *