Sumsel: Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel, Saksi Mangkir Saat Akan Diperiksa Bareskrim

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pemeriksaan Bareskrim hari pertama dugaan pemalsuan Dokumen RUPS Bank Sumsel Babel (BSB) diwarnai dengan ketidakhadiran saksi NA Komisaris Bank SB yang diduga mengetahui pemalsuan akta RUPS LB No 10 Thn 2020.

Ketidakhadiran NA juga diikuti ketidak jadikan saksi lainnya yaitu Komut EJ, Komisaris N, mantan Komisaris B dan Direktur Kepatuhan Mustakim.

Hal tersebut mendapat ragam komentar dari masyarakat diantaranya K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan.

“Mereka harusnya memberikan keterangan pada Rabu ini, tgl 24 Januari 2024. Sementara Direktur Utama Achmad Syamsudin sesuai jadwal akan memberikan keterangan pada hari Kamis tgl 25 Januari 2024 juga tidak akan hadir dengan alasan ada tugas yang harus di laksanakan,” kata Feri.

Dengan demikian Bareskrim Mabes Polri hanya akan memeriksa staf BSB. Menjadi pertanyaan kenapa mereka para pengurus Bank SB enggan memberikan keterangan dengan alasan tidak di tempat.

Lalu bagaimana dengan kinerja BSB dengan tidak adanya pimpinan di tempat, apakah boleh Manager dan staff ambil kebijakan penting.

Prasangka buruk beredar di jagad maya dan warung-warung kopi bahwa memang benar telah terjadi pemalsuan dokumen RUPS Pangkal Pinang 2020.

Apakah ketidak hadiran ini disengaja untuk menghambat proses hukum dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ataukah ada ketakutan akan dinyatakan terlibat.

Kasus ini pertama kali terjadi di dunia perbankan di Indonesia dan sangat menghebohkan dunia perbankan nasional.

Ketidak hadiran pengurus perusahaan Bank Sumsel Babel dalam waktu bersamaan harus menjadi perhatian serius PJ Gubernur Sumsel apakah mereka masih layak menjadi pengurus BSB.

Pj Gubernur Sumsel sebaiknya segera memerintah staff dan karyawan Bank Sumsel Babel untuk mempersiapkan dan menjadwalkan RUPS LB untuk pergantian pengurus perusahaan karena pelanggaran berat tidak hadir di kantor serentak.

Gubernur juga harus mengevaluasi kedudukan mereka sebagai pengurus BSB, karena desersi bersamaan Kasus pemalsuan akta RUPS LB ini telah dilakukan penyelidikan oleh tim Bareskrim sejak bulan Oktober 2023 dengan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 53 orang.

13 orang diantaranya yang dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sumsel karena domisili para saksi. Sementara saksi lain telah di periksa di Bareskrim yaitu notaris, beberapa pejabat dan staf BSB serta pemeriksaan pejabat OJK KR7 yaitu Lina dengan didampingi bagian hukum OJK kantor Pusat.

Pejabat OJK tersebut menurut infonya memberikan keterangan bahwa akta yang disampaikan BSB melalui surat nomor 253/DIR/III/B/2020, tgl 20 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala OJK KR7 ditandatangani oleh Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin. Dan ditembuskan ke Direktorat perizinan dan informasi OJK Pusat, Dewan Komisaris BSB, Divisi Audit BSB, Divisi Kepatuhan BSB.

Akta yang disampaikan ke OJK itu tidak terdapat nama Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur yang akan diusulkan pada RUPS LB. Pejabat OJK itu juga melampirkan dokumen copy akta yang diduga dipalsukan tersebut.

publik berharap kasus ini segera terungkap dan tidak berlarut-larut yang akan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Bank Sumsel Babel dan kemungkinan akan terjadi Rush karena nasabah takut Bank SB dilikuidasi.

Harusnya manajemen Bank SB kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri bukan malah menghindar atau bahkan diduga berupaya untuk menghambat proses penyidikan kasus ini.

Selain kasus pemalsuan akta RUPSLB yang sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim, ada yang tidak kalah hebohnya dan menjadi perbincangan dikalangan pegawai BSB.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menyatakan Dewan Komisaris BSB menerima Renumerasi, tunjangan dan fasilitas yang tidak seharusnya sebesar Rp. 8,8 Milyar

Pemberian renumerasi, tunjangan dan fasilitas terkesan kebijakan pemegang saham karena Dekom bukanlah karyawan. Lebih gila lagi pemberian renumerasi Dekom tidak diatur dalam Perda BSB.

Perjalanan dinas dewan komisaris terkesan tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi bahkan terdapat perjalanan dinas atas undangan pribadi.

Penentuan besaran renumerasi tidak berdasar hukum merupakan potensi kerugian negara. Pemberian bonus dan reward sebesar 3,6 milyar merupakan potensi nyata kerugian negara.

Selanjutnya pemberian fasilitas cuti, uang makan dan tunjangan kesejahteraan sebesar 2,4 milyar tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.

Selain itu terdapat juga pemberian tunjangan insidentil tidak sah sebesar 825 juta.

Pj Gubernur Sumsel selaku PSP sebaiknya segera mengevaluasi jajaran pengurus BSB dan kalau perlu di lakukan pergantian pengurus Bank Sumsel Babel. (Biro Sumsel)


Redaksi | © Jejak Kasus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *