jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Setelah diamankan pengembangan intensif dilakukan, penyisiran tempat lain dengan dugaan hasil gratifikasi (DM) selama menjabat meliputi 3 rumah disebut Kepala OPD masing-masing berada di jalan Macan Kumbang, Ariodilah, dan Talang Jambi.
“ Hasil sisir pengembang intensif, barang bukti yang diamankan 117 Amplop masing-masing Amplop berisikan Rp 1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 3 buah BPKB Mobil, dan 2 BPKB motor serta menemukan uang tunai 75 juta dalam mata uang asing singapura pecahan 2 Lembar 10 dolar dan 1 Dolar. Tentunya barang bukti ini kita amankan dari rumah Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel yang merupakan pelaku/tersangka yang kami amankan,” papar Hutamrin.
Hingga waktu yang belum ditentukan atas tindak pidana OTT dugaan Gratifikasi (DM) dan Asisten/Staf Pribadi akan menetap serta menjalani prosedur perkara pidana pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Untuk diketahui, adapun modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.
“Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM),” Pungkas Hutamrin.
(Ical/Red)