jejakkasus.co.id, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Aco bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi terkait kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat sang Bupati Abdul Gafur Mas’ud.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Aco sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan Tim Penyidik KPK pada Jumat, (21/1/2022) lalu, Aco tak memenuhi panggilan penyidik, karena dikabarkan sedang menjalani hukuman pidana.
Selain Aco, Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 Saksi lainnya, yakni Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Herry Nurdiansyah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU Muhajir, Sekretaris Dinas PU PPU Safwana.
Kemudian, Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU, pegawai PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin, Direktur PT Borneo Putra Mandiri Fitri Astuti, karyawan CV Karya Puncak Harapan Awal, karyawan CV Restu Mutiara Mandiri Sultan,
Selanjutnya, Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera Jaya, Karyawan CV Tahrea Karya Utama Yitno, Karyawan CV Pesona Bukit Berkah Haerul, Humas PT. Waru Kaltim Plantation Luqman Hakim Fajar dan CV Karya Taka Cont Endang Fitriani.
Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai Tersangka kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Lembaga Antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya, di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, pihak Swasta Achmad Zuhdi.
Penetapan Tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, (12/1/2022) lalu.
KPK berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp 1,447 miliar.
Uang suap tersebut, diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.
Pengadaan proyek tersebut, untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Zul/Red)