Kaltara: Polda Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

jejakkasus.co.id, TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan 47 kilogram Sabu-Sabu dan mengamankan tiga Tersangka di Perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan, Provinsi Kaltara.

Kepolisian setempat melakukan pengungkapan perkara peredaran Sabu-Sabu dengan membentuk Tim Gabungan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan bersama Kabid Propam Kombes Pol. Teguh Triwantoro, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, serta Polsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/072022).

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan menyebut, tiga Pelaku itu berinisial IH (32), ND (38), dan AA (44), Kamis (21/07/2022).

“Tersangka IH, warga Nunukan berperan mengatur perjalanan Kurir dan memastikan Paket Narkotika itu sampai tujuan. ND yang warga Indonesia bekerja sebagai Petani di Tawau berperan sebagai Kurir yang membawa Paket dari Tawau hingga Bambangan, Nunukan,” kata Daniel.

“Sedangkan AA warga Tarakan dan bekerja sebagai Nelayan berperan sebagai Kurir yang membawa Paket Narkotika dari Nunukan hingga Pare-Pare lanjut ke Palu dengan menggunakan Kapal Pelni,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ warga Malaysia di Tawau mengantarkan Paket yang sama-sama diketahui berisi Narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau hingga Bambangan Sebatik, Nunukan, dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.

Lanjut Daniel, berdasarkan kronologis penangkapan, ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui Jalur Lintas Batas Tradisional Indonesia-Malaysia di Titik Patok 3 Batas Indonesia-Malaysia.

“Pelaku masuk wilayah Indonesia dengan barang-barang bawaan lima Karung yang diakui isinya sebagai Sembako. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan didapati, bahwa di dalam Karung tersebut berisikan Narkotika Golongan Satu jenis Sabu yang dikemas dengan Bungkus Teh Guan Yin Wang,” kata Daniel dikutip Antara.

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Subpasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati,” pungkasnya. (Zul/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *