jejakkasus.co.id, PONTIANAK – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Pontianak Satarudin menuntut Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta maaf.
Pasalnya, Gubernur Sutarmidji menyebut, pencegatan rombongan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Siduk-Sukadana, ia menuding bahwa hal itu merupakan settingan.
Satarudin yang saat itu berada dilokasi menjelaskan, segala kegiatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Kalbar Lasarus itu sepengetahuan pihak Kepolisian.
“Tidak ada kami dalam kegiatan itu sembunyi-sembunyi,” jelas Satarudin kepada jejakkasus.co.id, Jumat (13/5/2022).
Oleh karena itu, Satarudin meminta Gubernur Sutarmidji membuktikan ucapannya bila kejadian itu dianggapnya settingan belaka.
Jika tak bisa dibuktikan, pihaknya akan menuntut secara hukum.
“Ini merugikan kami sebagai Partai PDI-Perjuangan. Karena saya ada di lokasi dan hampir terlibat keributan dengan orang itu. Jangan main tuding-tuding ini settingan. Buktikan ucapan itu!,” tegas Satarudin.
Tudingan tersebut dinilainya merugikan PDI-Perjuangan. Dia pun meminta Gubernur Sutarmidji membuat permohonan maaf secara terbuka.
Sebab, perihal adanya pembagian Beras dari PDI-Perjuangan kepada warga yang mencegat rombongan DPR, Satarudin menjelaskan, pembagian itu dilakukan sebelum Lebaran.
Kegiatan sosial PDI-Perjuangan itu dilakukan tanpa memandang Agama, Suku dan Simpatisan Partai mana pun.
Siapa saja yang datang ke lokasi, pasti diberi Beras sebagaimana warga lainnya.
“Tidak mungkin kami tanya dia simpatisan Partai mana, semua pasti diberi Beras yang sama,” jelasnya.
Satarudin memastikan, pihaknya akan menuntut Gubernur Sutarmidji jika tidak bisa membuktikan tudingannya perihal peristiwa di Jalan Siduk-Sukadana kemarin.
“Tolong dibuktikan. Jangan asal tuding Gubernur Kalimantan Barat!” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak ini memastikan, akan menurunkan Pengacara terbaik untuk menyiapkan berkas tuntutan.
Hingga kini, pihaknya masih terus berkoordinasi internal terkait tudingan Gubernur Kalimantan Barat tersebut.
“Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan. Karena perubahan status jalan itu belum disetujui pusat. Artinya, masih wewenang Provinsi, jangan tuding sana tuding sini. Bijaklah dalam menyikapi ini,” pungkasnya. (Zul/Red)