Jawa Barat: Seluruh Fraksi DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Usulan Eksekutif

jejakkasus.co.id, CIREBON – Rapat Paripurna DPRD, seluruh Fraksi-Fraksi menyampaikan persetujuan, bahwa 3 (tiga) Raperda Inisiatif Eksekutif untuk segera dibahas di Tingkat Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (16/12/2024).

Ketiga Raperda tersebut, di antaranya Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1/2016 tentang Penyididk Pegawai Negeri Sipil, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomr 1/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo, S.E., mengatakan, penyampaian Usulan Raperda Inisiatif Eksekutif ini sesuai dengan Amanat Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 11.

Ia mengatakan, setelah mendapat persetujuan Fraksi-fraksi ketiga Raperda akan dibahas secara intensif melalui Pansus DPRD.

“Hal ini tentunya bagus, semua Fraksi sudah sepakat untuk dibahas Pansus dan di Perdakan agar menjadi Perda yang bermanfaat. Selain itu, nanti Raperda ini masuk di perubahan Propemperda,” katanya usai rapat.

Selain penyampaian Raperda, DPRD juga turut menyampaikan hasil Reses Masa Persidangan I tahun 2024 yang telah dilaksanakan selama tanggal 19 hingga 22 November 2024.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani, S.H., menyampaikan hasil Laporan Reses akan segera dilaporkan ke Pemda Kota Cirebon agar segera ditindaklanjuti untuk direalisasikan.

Ia menyebut, persoalan Air yang terjadi di Wilayah Harjamukti, Kalijaga dan Argasunya menjadi aspirasi yang cukup diterima saat Reses.

“Untuk Raperda, kita berharap tiga Raperda ini bisa menyelesaikan persoalan yang menjadi PR di tahun 2024,” ujarnya.

Menanggapi penyampaian Raperda Inisiatif Eksekutif, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon memberikan pemandangan umum.

Wakil Ketua Fraksi NasDem Rizki Putri Mentari, S.H., mengapresiasi Insiatif Raperda tersebut, apalagi merupakan bagian vital dari sarana dan prasarana umum, serta menjadi aspek penting dalam memaksimalkan kinerja SDM di Pemda Kota Cirebon.

Meski begitu, Ia menyoroti masih adanya Praktik Parkir Liar serta masih kurangnya fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

“Karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon, sehingga hal ini butuh diselesaikan Lntas Sektoral,” katanya.

Senada, Juru Bicara Fraksi PKS Nurani Leni Rosliani, SIP., juga menyoroti sejumlah persoalan LLAJ, seperti Pelintasan Sebidang hingga maraknya Parkir Liar.

Menurutnya, usulan Raperda Eksekutif dapat menjadi Payung Hukum dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam Berlalu Lintas.

“Maka, Fraksi PKS Nurani menyetujui Raperda Inisiatif Pemda untuk dibahas ke tahap selanjutnya atau di tahap Pansus,” katanya.

Di tempat yang sama, Pj. Wali Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., mengatakan, bahwa ketiga Raperda tersebut telah mendapat persetujuan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat.

Ia juga berharap, ketiga Raperda itu mampu menjadi Regulasi yang dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Cirebon.

“Melalui aktualisasi pembangunan hukum berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan Pemerintah Kota Cirebon memiliki Regulasi yang jelas sebagai jaminan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon