Jawa Timur: Polisi Ditahan Polisi, Gegara Diduga Mengedarkan Narkoba ke Anggota DPRD Pacitan

jejakkasus.co.id, SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) langsung menahan anggota Samapta Polres Pacitan berinisial Aiptu AW yang diduga menjadi Pengedar Narkoba terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pacitan.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (19/08/2022).

Tapi, Dirmanto belum bisa menyampaikan detail kronologis Penangkapan Oknum AW tersebut. Sebab, Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap AW.

“Sementara, masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan berikutnya, akan disampaikan selanjutnya, termasuk kronologisnya,” ujar Dirmanto.

Dirmanto hanya menyebut, AW ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu, 10 Agustus 2022. Dari Tangan AW ditemukan 571 gram Sabu yang siap edar.

“Ini bukti komitmen Polri untuk bersih-bersih, terhadap siapa saja yang menyalahgunakan Narkoba akan ditangkap,” kata Dirmanto.

Informasinya, Penangkapan Aiptu AW merupakan pengembangan dari Penangkapan mantan anggota DPRD Ponorogo Sutiyas Hadi Riyanto di rumahnya di Perumahan Anyelir, Mangkujayan, Ponorogo pada, 10 Agustus 2022.

Sutiyas mengaku sebagai Pengguna dan mendapatkan pasokan Sabu dari Aiptu AW.

“Penyidik masih mendalaminya (juga terkait dugaan anggota dewan setempat),” pungkas Dirmanto. (Met/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *