Jawa Timur: Pesta Kembang Api Berujung Maut di Pangorayan, Polisi Amankan 8 Tersangka

jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menangkap 8 Tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan Kembang Api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.

RR meninggal dunia usai terkena ledakan Mercon yang mengenai Kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.

8 Tersangka yang ditangkap Polres Pamekasan ini memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini, diantaranya:

1. (AS), umur 40 thn alamat Ds. Pangurayan Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan (Ketua Panitia yang bertanggung jawab penuh atas jalannya acara pesta
Kembang Api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan).

2. FH, umur 26 thn alamat Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
(Panitia dan pengawas dibagian rangkaian yang berasal dari Dusun Marajan Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan).

3. AM, umur 25 thn alamat Kecamatan Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
(Panitia Pengawas dibagian Dusun Bunud Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dan juga pemilik rangkaian berbentuk mobil mobilan).

4. FAY, umur 24 thn alamat Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
(merupakan panitia di bagian Dsn. Langgar Desa Pangurayan,, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dan juga ikut menyumbang dalam 4 (empat) rangkaian yang berbentuk Oesawat, Perahu, Kura-kura dan Perahu).

5. SA, umur 39 thn alamat Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan (pemilik rangkaian Kereta Api dan menyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

6. ML, umur 30 thn alamat Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan (membuat rangakaian Kereta Api, membeli bahan bahan Petasan dan Mercon serta Bensin, Solar dan Pertalite, dan juga yang menyulut Mercon dengan posisi
miring).

7. AN, umur 27 thn alamat Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang (turut serta membuat rangkaian Kereta Api panjang 15 meter, dan menyumbang dana sebesar Rp. 400.000,_(empat ratus ribu) untuk pembelian bahan serta ikut menggotong rangakian ke lokasi).

8. AR, umur 36 thn alamat Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) membeli bahan-bahan bersama AN serta penyandang dana dari anggota anggota yang lain dari rangkaian Kereta Api).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, ditangkapnya 8 Tersangka ini karena terlibat sebagai Panitia dan Peserta dalam acara Pesta Kembang Api yang digelar di Persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).

Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 Peserta.

Para Peserta ini menyalakan rangkaian Kembang Api yang ternyata ada Petasan didalamnya secara bergantian.

Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian Kembang Api berbentuk Kereta Api dengan panjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.

“Setelah diledakkan, kedapatan ada salah satu Penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian Kepala bagian atas dan meninggal dunia,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto saat Konferensi Pers di Ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti Mercon yang sudah meledak beserta tempat Mercon.

Selain itu, juga mengamankan Kaleng Susu yang masih terdapat gulungan Koran yang jadi tempat Slongsong Mercon.

Barang bukti lain yang diamankan berupa Bata Semen Cor, Slongsong Mercon, Botol yang diduga berisi campuran Pertalite dan Solar, dan sisa Kertas Semen.

“Kami juga mengamankan sebuah Kaos warna hitam dengan kombinasi garis motif merek Dior dan sebuah Sarung motif batik warna coklat merek BHR,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah Mercon yang belum meledak, sebuah serpihan Botol Air Mineral, sebuah pembungkus Mercon, satu Kaleng Susu bekas ledakan Mercon, dan satu kotak bekas ledakan Kembang Api.

Selain itu, juga ditemukan satu Kaleng Susu yang didalamnya terdapat delapan buah Mercon yang belum meledak beserta serpihan Kertas bekas ledakan Mercon.

“Para Tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Akibat perbuatan mereka, para Tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 187 ke 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Marta)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *