Jawa Timur: Kemendagri Dorong Pemda Hapus Program Pemutihan Pajak

jejakkasus.co.id, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini sedang melakukan penggodokan rencana penghapusan Pemutihan Pajak.

Rencana penerapan kebijakan itu sendiri dilakukan pasca Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapuskan kebijakan Pemutihan Pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhi Karyono berjanji, penggodokan kebijakan akan didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

”Kebijakan ini didasarkan pada pola kebiasaan masyarakat. Karena, masyarakat biasanya menunggu Pemutihan Pajak. Jadi, nggak bayar dulu, nunggu sampai ada Pemutihan,” ujar Adhi Karyono dilansir Jawa Pos, Selasa (30/8/2022).

Adhi mengatakan, Mindset itu perlu diubah. Tanpa adanya Pemutihan Pajak, warga akan lebih taat membayar Pajak.

”Kalau ada pola Pemutihan, ada mindset (bayar) nanti saja. Masyarakat jadi tidak taat Pajak,” ungkap Adhi Karyono.

Lanjut Adhi, padahal pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat. Salah satunya lewat pembayaran Pajak.

”Karena (Pemutihan Pajak) itu masyarakat tidak taat Pajak. Kita kan butuh partisipasi masyarakat,” ucap Adhi Karyono.

Menurut Adhi, penerapan kebijakan itu memiliki dampak. Salah satunya, masyarakat tidak membayar Pajak karena tidak ada Pemutihan.

”Sedang digodok apakah kontra produktif atau tidak. Kami lihat lagi persepsi masyarakat,” terang Adhi Karyono.

Adhi menyebut, dalam waktu dekat rencana itu digodok bersama dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

”Akan digodok bersama Bapenda dan Gubernur,” ujar Adhi Karyono.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan di Kemendagri Agus Fatoni meminta, Pemerintah Daerah untuk menghapuskan kebijakan Pemutihan Pajak.

Fatoni menilai, masyarakat menunggu Program Pemutihan Pajak. Mereka pun menunda, bahkan menunggak pembayaran Pajak.

Fatoni juga meminta Pemerintah Daerah meningkatkan pelayanan, agar masyarakat lebih mudah membayar Pajak. Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih proaktif membantu pembayaran Pajak warga.

Dari catatan Kemendagri, potensi pembayaran Pajak di Tingkat Daerah sebesar 40 persen sampai dengan 60 persen. Namun, angka itu belum dimaksimalkan. (Met/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *