PACITAN- JK. Pemerintah terus berusaha mewujudkan tempat tinggal layak bagi masyarakat. Salah satunya melalui program Padat Karya Tunai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program dari Kementerian PUPR ini menitik beratkan masyarakat sebagai pelaku utama serta kegotong royongan.
“Bantuan ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan rumah layak untuk itu Pemkab sangat mendukung”, kata Bupati Indartato saat meninjau rumah bantuan program BSPS di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Selasa (1/9/2020).
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Daerah membantu membebaskan biaya penerbitan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bupati juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Penerima Manfaat(PM) menyambut program ini.
Terbukti, dari nilai swadaya yang yang tidak sedikit. Bahkan, nilainya hingga dua kali lipat dari nominal bantuan sebesar Rp 17,5 juta.
“Untuk warga yang memiliki kemampuan dapat melalui program ini tapi untuk warga tidak mampu kita punya program serupa yang pembiayaanya dari APBD”, katanya lagi.
Sementara, menurut Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Pacitan Sar Setyo Utomo, tahun 2020 ini Kabupaten Pacitan mendapat bantuan BSPS sebanyak 710 Unit. Calon penerima bantuan harus lolos syarat-syarat yang ditentukan melalui tahap verifikasi.
“Program ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harapan setelah dapat bantuan rumahnya menjadi lebih baik dan layak”, katanya.
Menurut Sar Setyo Utomo, program BSPS sudah berjalan sejak 2010. Dalam perjalananannya program ini telah memfasilitasi pemugaran kurang lebih 10 ribu Unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Pacitan. (SR)