jejakkasus.co.id, BREBES – Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Ir. Djoko Gunawan, M.T., berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes agar bergabung menjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Adhy Karya.
Pasalnya, keikutsertaan dalam Koperasi itu penting sebagai wujud nyata saling bergotong royong antar ASN.
Pesan tersebut disampaikan Sekda Brebes dalam sambutan mewakili Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, S.E., M.H., saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Adhy Karya Tahun Buku 2021 di Gedung PGRI, Jalan Taman Siswa Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (15/03/2022).
Djoko menekankan kembali arti pentingnya berkoperasi, karena banyak yang belum paham tentang manfaat dari Koperasi.
Djoko juga menyoroti jumlah keanggotaan KPRI Adhy Karya yang semakin menurun. Seharusnya KPRI menjadi kebanggaan ASN dalam meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan perekonomian.
Djoko menyarankan kepada pengurus, agar peluang keanggotaan baru bisa ditangkap, karena yakin dengan pengangkatan 4.112 P3K dan 482 CPNS pada bulan April nanti.
“P3K dan CPNS Kabupaten Brebes setelah terima SK harus masuk menjadi anggota KPRI Adhy Karya. Masuknya anggota baru bisa mendongkrak Simpanan Pokok, Simpanan Wajib Signifikan,” kata Djoko.
Sekda juga memotivasi kepada pengurus, agar menciptakan inovasi pelayanan. Sehingga, anggota maupun masyarakat bisa mendapatkan pelayanan prima.
Pengurus juga agar bekerja dengan penuh tanggungjawab, profesionalisme dan mengedepankan transparansi dalam pengelolaan Koperasi.
Ketua KPRI H. Athoillah, S.E., M.Si., menjelaskan, KPRI Adhy Karya memiliki anggota awal tahun 2021 sebanyak 483 orang, anggota yang masuk 2021 sebanyak 4 orang, sehingga anggota 2021 sejumlah 487 orang.
Sedangkan, anggota yang keluar di tahun 2021 sebanyak 64 orang, sehingga jumlah anggota di akhir tahun 2021 sebanyak 423 orang.
“Dari 64 anggota keluar, dikarenakan 39 orang pensiun, 10 meninggal dan 15 orang mutasi kerja,” ungkap Athoillah.
Lanjut Sekda, KPRI memiliki modal dari anggota berupa Modal Tetap, yakni Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Wajib Pinjam.
“Untuk Modal Variabel berupa Dana Kesehatan, Dana dari SHU, Dana Setia Kawan dan Dana Asuransi,” pungkas Athoillah. (SDK JK Brebes)