Jawa Tengah: Pria Tampang Parlente, Tipu 10 Janda Luar Dalam Ditangkap Polrestabes Semarang

jejakkasus.co.id, SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar saat meminta keterangan Tersangka Yandi (28) warga Kampung Cimang, Kelurahan Simpang, Kecamatan Sikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat boleh dibilang Lanange Jagad.

Tersangka Yandi (28) dengan modal tampang Parlente yang melakukan penipuan luar dalam terhadap para Janda di Kota Semarang.

Betapa tidak, bermodal tampang lumayan keren (Parlente) dan dengan mobil dapat rental, pemuda ini berhasil memperdayai sedikitnya 10 Janda di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tak hanya membawa kabur uang hingga ratusan juta rupiah, para korban juga diajak tidur alias ditipu luar dalam.

Ini pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh Tersangka dengan korban spesifik, yakni para Janda.

“Sampai saat ini, sudah 10 orang Janda yang kami mintai keterangan,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar kepada awak media, Rabu (15/9/2021), dilansir Jawa Pos.

Tersangka Yandi (28) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Dr. Sutomo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (01/09/2021) lalu.

Penangkapan Tersangka berdasarkan adanya laporan salah satu korban.

Pelapor berinisial A, berprofesi sebagai Bidan di Kecamatan Pedurungan.

“Para korban berkenalan dengan Tersangka melalui aplikasi online Tantan. Aplikasi ini sebenarnya untuk mencari jodoh,” bebernya.

Setelah saling kenal, Tersangka melancarkan bujuk rayu terhadap para korban.

Dengan wajahnya yang masih muda dan tampan, membuat para korban klepek-klepek.

Para Janda tersebut juga terpikat, lantaran Tersangka menjanjikan akan menikahinya.

“Yang bersangkutan menjanjikan menikahi, namun pada kenyataannya itu hanya modus saja. Tujuan akhirnya untuk memperoleh sesuatu atau keuntungan pribadi baik fisik maupun psikis dari para korban. Fisiknya berupa materi, uang,” jelasnya.

Hingga kemarin, Tersangka masih mendekam di Sel Tahanan Mapolrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (SDK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *