jejakkasus.co.i. BREBES – Dua Institusi Aparat Penegak Hukum (APH), Satreskrim Polres Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Driver Ojek (Ojol) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) fly over Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Pelaku (Ahmad Jamaludin 21 tahun) dihadirkan langsung ditempat kejadian, Rabu (14/07/2021).
Agar tak menimbulkan kerumunan warga, Polres Brebes menurunkan jajaran personelnya untuk melakukan pengamanan ketat di lokasi rekonstruksi, Polres menurunkan sejumlah anggota untuk mengantisipasi warga yang hendak melihat reka adegan ulang tersebut di TKP.
Pelaku Ahmad Jamaludin memperagakan 24 adegan rekonstruksi saat menghilangkan nyawa korban Ariswanto (Ojol), mulai dari awal memesan Ojol, hingga melakukan penganiayaan dan pembakaran hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari reka ulang tadi, Pelaku memperagakan sedikitnya ada 24 adegan, termasuk saat Pelaku membakar korban dengan sampah dari rumput kering dengan Korek Api Gas warna hijau yang diambil dari Saku Celana Pelaku,” ujar Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono.
“Reka adegan ulang perkara tersebut dilakukan untuk kelengkapan terkait kasus ini, sebelum korban dibakar, Pelaku sempat memukul korban dengan tangan kosong berulang-ulang, hingga akhirnya korban tersungkur dari sepeda motor nya, adapun motif dari Pelaku lantaran ingin memiliki sepeda motornya (Begal), sedangkan alasan Pelaku membakar korban, karena ingin menghilangkan jejak yang ia lihat dari televise dengan cara dibakar, sehingga Pelaku melakukan hal brutal tersebut kepada korban,” ujarnya,
Selain Pelaku, rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Nugroho Tanjung, reka ulang juga menghadirkan sejumlah saksi termasuk Bibi Pelaku yang sempat dititipin motor hasil kejahatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes Nugroho Tanjung menyebutkan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan jelas sesuai kronologi kejadian secara faktual dilapangan, sehingga proses hukum berjalan dengan asas keadilan.
Rekonstruksi ini sangatlah penting, sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan Pelaku ataupun saksi-saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya Tersangka melakukan Tindak Pidana terbut,” jelas Nugroho Tanjung.
Adapun untuk hukuman, Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, ujar Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono dan Kanit Polsek Kersana Aipda Lilik Arfianto. (SDK/ed.Fauzy)