Jawa Tengah: Mengenal Skema Gaji Remuneration Mix yang Akan Diterapkan ke ASN

jejakkasus.co.id, YOGYAKARTA – Belum semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenal Skema Gaji Remuneration Mix yang  muncul seiring dengan rencana Pemerintah untuk menyetarakan Upah ASN dengan Karyawan BUMN.

Mengenal Skema Gaji Remuneration Mix

Perlu diketahui, bahwa Skema Gaji Remuneration Mix adalah pendapatan yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan komponen pendapatan tetap akan lebih besar dibanding Insentifnya.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono menjelaskan, pembagian komponen Gaji ASN Pokok adalah sebesar 40 persen, sedangkan Gaji Insentif atau Variabel memiliki porsi yang lebih kecil, yakni sebesar 30 persen, lalu ditambah benefit dengan besar 25 persen, dan terakhir PNS juga mendapat peningkatan kualitas beristilah learning, yakni sebesar 5 persen.

Skema Gaji tersebut merupakan bagian dari penyetaraan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. Saat ini beleid yang jadi aturan turunan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini masih dirancang dan masih dalam pembahasan.

Penyelesaian RPP itu harus sudah final disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Instansi lain maksimal enam bulan setelah UU 20/2023 disahkan mulai 31 Oktober 2023 oleh Presiden Jokowi. Dengan begitu, diperkirakan RPP akan sah dan berlaku di Bulan Maret-April 2024 nanti.

Selain itu Yudi juga mengatakan, bahwa penyetaraan penghasilan ASN dengan Pekerja BUMN dilakukan untuk mendukung Sistem Mobilitas Talenta yang mana merupakan Amanat UU ASN paling baru.

“Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah Pelayan Publik, BUMN adalah Pelayan Publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima, karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita,” jelas Yudi dilansir VOI saat di Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa, 7 November.

Selain itu, penyetaraan juga memperkecil ketimpangan penghasilan yang jadi alasan Pegawai BUMN tidak minat jadi ASN. Di sisi lain ASN, mencakup PNS dan PPPK yang ingin jadi Pegawai BUMN bisa dibatasi.

RPP tidak hanya mengatur penyetaraan Gaji PNS, namun mengatur tentang penghasilan PNS yang bakal ditinjau minimal per tiga tahun sekali mengacu pada penghasilan paling tinggi Pegawai BUMN.

“Maka, sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana Gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentilenya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka,” pungkasnya. (Warsodik/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *