BREBES- JK. Galian pasir di Kali Cijengkelok Desa Cibendung, Kecamatan Banjar Harjo, Kabupaten Brebes, di duga keras tidak ada ijinnya.
Pada saat awak media konfirmasi dengan Kepala Desa Tarjani di Kantor nya terkait galian pasir/galian C tersebut dia menerangkan bahwa, galian pasir atau galian C tersebut di kelola oleh Karang Taruna dengan LMDH perhutani hutan Cibendung baru berjalan 2 (dua) hari ini.
Saya pun selaku Kepala Desa belum menerima komitmen dari si pengelola tersebut. Karena itu aset Desa Cibendung, makanya biar jangan di ambil atau di gali oleh orang lain selain Desa Cibendung, jadi biarkan Karang Taruna LMDH saja yang mengelolanya, ujar Kepala Desa pada awak media, Selasa (16/7/20).
LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang bernama Kayat yang baru dilantik baru-baru ini, padahal LMDH adalah satu Lembaga yang di bentuk oleh masyarakat Desa yang berada di dalam atau di sekitar Hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan melalui interaksi terhadap Hutan dalam konteks sosial ekonomi, politik dan budaya.
Fungsinya adalah untuk mendeskripsikan, kewenangan LMDH, Perum Perhutani sebagai pihak yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan pengelolaan di wilayah Hutan Negara.
Keputusan Direksi Perum Perhutani N0.682/kpts/dir/2009 tentang Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 01/menhut-11/2002 tentang bagian dari proses penilaian kinerja Administrasi.
Dan LMDH bukan menjadi panitia pengelolaan galian pasir atau galian C yang bodong di dekat Hutan Cibendung dan jalan kendaraan Dum Truk tersebut lewat Hutan Jati yang tidak jelas ijin.
Dengan adanya galian pasir bodong tersebut bisa membahayakan Hutan, bisa terbakar dan bisa Tanggul Kali Cijengkelok longsor dan mengakibatkan banjir serta bisa juga membuat jembatan ambruk.
Jembatan tersebut sebagai penghubung perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, karena ada (4) empat lokasi galian pasir di dekat Jembatan. Dari wilayah Jawa Barat semua lewat Jawa Tengah melalui Desa Cibendung.
Dan di duga kuat ada uang parkir Rp 25 ribu per mobil kepada Karang Taruna dan LMDH Cibendung, yang dari Jawa Barat lewat Jawa Tengah.
Padahal dulu dari tahun 2015 lokasi galian pasir tersebut sampai 2020 di kelola oleh Maman Alias Kidang orang Cikakak di jaman Kepala Desa yang dulu.
Tetapi setelah Kepala Desa Tarjani yang sekarang, saya memberikan uang jatah kepada Kepala Desa Tarjani per hari Rp 100 ribu, LMDH per hari Rp 100 ribu dan Bule Rp 100 ribu, untuk Kas Desa rencana per bulan Rp 1.500.000.
Sudah di bicarakan dengan Kepala Desa, LMDH, Bule, tetapi baru berjalan 2 minggu saya di berhentikan/di stop oleh Kepala Desa dan beberapa masyarakat Cibendung. Akhirnya ternyata galian tersebut di kelola sendiri, ujar Maman kepada awak media.
Dengan banyaknya galian pasir atau galian C di Desa Cibendung, mohon kepada Instansi yang terkait terutama dari PU Sungai dan Perhutani baik Dinas Perijinan agar galian pasir liar tersebut di tindak tegas, agar jangan merugikan semua masyarakat baik Instansi yang terkait. (Sdk) bersambung….