jejakkasus.co.id, BANJARNEGARA – Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta Subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Tak hanya Budhi, Vonis 8 tahun penjara juga ditujukan kepada Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
“Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta Subsider 6 bulan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto, serta Panitera Pengganti Endang Hartiningsih.
Hal-hal yang memberatkan Vonis, yakni Budhi sebagai Kepala Daerah tidak mendukung Program Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Budhi selaku Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.
“Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya,” ucap Ali.
Sementara hal yang meringankan, yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis tersebut, baik Budhy, Kedy, maupun Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. Mereka meminta waktu, apakah menerima atau melakukan upaya hukum Banding atas Vonis tersebut.
Budhi menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 26 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.
Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara.
Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut, mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.
Total pekerjaan berjumlah Rp 93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp 18,7 miliar.
Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun, Hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti. (SDK/Red)