Jawa Tengah: 990 Warga Binaan di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran 2022

jejakkasus.co.id, YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan 990 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas maupun Rutan mendapat Remisi Khusus Lebaran 2022.

“Jumlah Narapidana kita sebanyak 1.349 orang. Jumlah Narapidana beragama Islam ada 1.251 orang, dan jumlah Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri 1443 H ada 990 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (27/04/2022).

Menurut Imam, dari seluruh penerima Remisi itu, sebanyak 980 WBP diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dan 10 orang mendapat RK II atau langsung bebas.

WBP yang menerima RK II, kata dia, adalah 4 WBP dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, 2 WBP dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, 3 WBP dari Lapas Kelas IIB Sleman, dan satu WBP Rutan Kelas IIB Bantul.

Terkait kunjungan saat Lebaran 2022, Imam menyebut, jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY akan memfasilitasi kunjungan secara virtual, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Kunjungan keluarga masih belum diperbolehkan dari pusat. Kami memfasilitasi dengan virtual, kami data yang akan melakukan kunjungan video call, dan tidak mengurangi rasa hormat, nanti akan kami susun, kami jadwal supaya Warga Binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga,” kata dia.

Imam menambahkan, fasilitas virtual yang disediakan masing-masing Lapas dapat diakses tanpa dipungut biaya.

Dalam momentum Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 ini, Imam meminta jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY terus meningkatkan pelayanan publik.

Kanwil Kemenkumham DIY bekerja sama dengan berbagai Instansi melakukan pembinaan WBP.

Warga Binaan yang terjerat Pidana Umum, kata dia, menerima pembinaan kemandirian yang ada di Lapas maupun Rutan.

Bimbingan kerja ini dilaksanakan untuk membekali Warga Binaan agar dapat mempunyai keahlian saat nanti selesai menjalani masa hukumannya.

“Dalam rangka melaksanakan pembinaan kemandirian, Warga Binaan tersebut memperoleh Premi, memperoleh penghasilan, sehingga nanti kalau sudah keluar, mereka membawa hasil yang akan dibuat usaha di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah bukti nyata, bahwa kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menurut dia, sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk melaksanakan Rehabilitasi Warga Binaan yang saat ini terjerat kasus Narkoba.

“Berkat kerja sama dan kolaborasi dengan BNN, Kanwil sudah bisa melaksanakan Rehabilitasi 120 Warga Binaan yang saat ini sedang berlangsung yang mungkin akan berakhir pada bulan Juni 2022,” pungkas Imam. (SDK/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *