Foto: Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Cirebon, Hj. Yulia Viatikara, S.Pd., M.Pd.
jejakkasus.co.id, CIREBON – Rotasi dan pemindahan jabatan merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan atau kedinasan. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti halnya yang dirasakan Hj. Yulia Viatikara, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Cirebon, saat ini resmi menjabat sebagai Kepsek SMPN 2 Kota Cirebon.
Hal tersebut setelah dilakukan Pengangkatan, Pemindahan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kota Cirebon yang dilangsungkan di Swiss Bell Hotel, di Jl. dr. Ciptomangunkusumo No.26, Kota Cirebon, Jawa barat, Jumat (07/10/2022).
Pada kesempatannya, Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Cirebon Hj. Yulia Viatikara, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas dilaksanakannya pengambilan sumpah jabatan dan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon.
“Alhamdulillah pada hari ini saya diberikan tugas dan amanah untuk menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Cirebon. Saya bersyukur dan terima kasih, semua ini atas karunia Allah SWT serta berkat dukungan dan doa dari semuanya. Terutama saya ucapkan terima kasih juga kepada keluarga besar Ikabass Kota Cirebon,” ucapnya setelah kegiatan pengambilan sumpah jabatan.
Selain itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cirebon Hj. Yulia Viatikara berharap kedepannya diberikan kelancaran dan kemudahan dalam mengemban tugas, amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Semoga saya selalu diberi kesehatan dan semoga dapat melakukan tugas amanah ini dengan sebaik-baiknya dan saya berharap ke depan akan lebih baik lagi, khususnya dalam dunia pendidikan. Apa yang saya bisa, apa yang saya mampu akan saya kerjakan demi untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa yang ada di Kota Cirebon,” ungkapnya kepada jejakkasus.co.id. (Tim)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus