jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon melakukan Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Kepala DKPP Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, hasil Pemantauan di sejumlah Pasar dan Koordinasi dengan Distributor maupun Pedagang, ketersediaan Barang Kebutuhan Bahan Pokok masih tergolong cukup, sehingga harga relatif stabil.
“Meskipun Harga Komoditi yang relatif masih stabil, namun jangan membuat kita lengah, karena Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok dapat saja berubah dikarenakan beberapa faktor,” kata Erus, Jumat (15/12/2023).
Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Penyediaan Pangan, Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan menjelang Periode Nataru 2024 yang dihadiri para undangan dari sejumlah SKPD serta Stakeholder terkait, antara lain Pimpinan Cabang Bulog Cirebon serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). di Aula DKPP Kabupaten Cirebon, Jumat (15/12/2023).
Erus mengungkapkan, beberapa faktor yang bisa mempengaruhi kenaikan harga tersebut, di antaranya Meningkatnya Permintaan Masyarakat, Bencana Alam, Kondisi Panen Tanaman Pangan, serta Kelancaran Distribusi.
“Selain itu, penyebab lain terjadinya Lonjakan Kenaikan Harga Bahan Pokok yang perlu kita antisipasi ke depannya, disebabkan adanya Upaya Penimbunan dari para Oknum dan Spekulan yang tidak bertanggungjawab dengan Memanfaatkan Momentum Natal dan Tahun Baru 2024,” tegas Erus.
Menurut Erus, terkait persoalan tersebut, pihaknya bersama-sama terus melakukan Pengawasan, Pemantauan dan membangun Koordinasi dengan Lintas Sektor.
Dalam kesempatan FGD ini, Erus Rusmana menegaskan, 5 hal guna menjadi perhatian bersama.
“Pertama, yaitu mengoptimalkan Pemanfaatan Produksi Pertanian Tanaman Pangan Lokal yang ada untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Pokok masyarakat, termasuk memanfaatkan Tanaman Pekarangan,” terang Erus..
“Kedua, mengajak pihak-pihak yang terkait dengan kelancaran Distribusi Barang Kebutuhan Pokok masyarakat untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dengan baik, agar kelancaran Distribusi tidak terhambat,” jelas Erus.
“Ketiga, kepada para Pelaku Usaha agar tidak melakukan Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok masyarakat yang berdampak terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan barang kebutuhan Pokok masyarakat di Lapangan atau Pasar, karena hal tersebut Ilegal dan tidak dibenarkan secara hukum, karena dapat menyulitkan masyarakat,” tegas Erus.
“Keempat, melakukan Pengendalian dan Meningkatkan Pengawasan agar sewaktu-waktu dapat melakukan Inspeksi Mendadak guna memastikan Ketersediaan Bahan Pokok masyarakat bersama-sama Stakeholder terkait,” ujar Erus.
“Kelima, kami minta peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam upaya menekan laju Inflasi yang dipengaruhi oleh Sektor Pangan,” pungkasnya. (Om JK)