Jawa Barat: Waspada! Kabupaten Cirebon Terapkan PPKM Level I, Ketatkan Prokes

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali mendapatkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Jawa Bali, yang terbit 7 November 2022 kemarin.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon dr.  Hj Neneng Hasanah melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Sartono menjelaskan, sebetulnya tidak ada yang berubah dari Inmendagri-Inmendagri sebelumnya, hanya saja ini ada sebuah peringatan atau warning, bahwasanya ada potensi peningkatan kasus Covid.

Bahkan, kemarin sempat dipublish oleh Menteri Kesehatan diduga kalau melihat fluktuasi kasus dalam 4 minggu ke belakang ini kenaikannya juga cukup terpola hampir setiap minggunya.

“Jadi, kalau kita lihat suasananya hampir sama, ketika kita mengalami kenaikan Varian Omicron itu satu bulan sebelumnya sudah ada kenaikannya. Kalau kemudian ini tidak segera dikendalikan, maka satu bulan ke depan akan menjadi puncak dari kasus yang saat ini sedang muncul, entah karena Varian Omicron ataukah mungkin varian terbaru,” kata Sartono di Kantornya dilansir Fajar Cirebon, Kamis (10/11/2022).

Sartono mengungkapkan, Kementerian Kesehatan juga sempat mengatakan hati-hati satu bulan ke depan, besar kemungkinan akan terjadi peningkatan, dan pada puncak kasus hampir 2000 kasus, dan ini kemungkinan terjadi saat ini.

“Nah itu bukan berarti tanpa alasan, tapi berangkat dari data, tetapi bukan berarti kita sikapi sebagai sebuah suasana yang panik dan menimbulkan ketakutan, tapi justru sebuah peringatan kalau kemudian kita tidak bisa mengelola pada Protokol Kesehatannya, maka asumsi itu mungkin akan muncul,” ungkapnya.

Lanjut Sartono, akan tetapi kalau kemudian berhati-hati mulai saat ini maka itu tidak akan terjadi. Kemudian, yang melatarbelakangi kenapa muncul Inmendagri 47 Tahun 2022 tentang penerapan Level 1, 2, 3 dan 4.

Menurut Sartono, tidak ada satupun yang berubah, tetap seperti dulu, dan untuk Jawa Barat termasuk Kabupaten Cirebon semuanya masuk pada Level 1.

“Hanya mungkin kekurangan kita adalah ada satu target tracing yang harus segera dikejar. Di Inmendagri memunculkan beberapa target yang harus kita capai, seperti penetapan tentang testing. Untuk Kabupaten Cirebon ini cukup besar ya, yaitu targetnya kurang lebih 1.584 sampel setiap harinya,” katanya.

“Tentu ini menjadi satu peringatan, bahwa ini ada pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan, bahwa dugaan kita akan kenaikan kasus tidak terjadi dalam satu bulan ke depan,” imbuhnya.

Kemudian, penerapan Level 1 pada setiap Perkantoran atau Lembaga Usaha atau mungkin pada area tertentu. Untuk Non Esensial tetap 100 persen, tetapi ada pengecualian untuk fungsi-fungsi yang memang memungkinkan bisa dikerjakan di rumah, maka boleh sebanyak 75 persen bekerja di Kantor, sisanya di rumah.

“Itu artinya untuk mengurangi resiko kerumunan dalam satu Area Perkantoran, sehingga pada fungsi-fungsi Administratif cukup untuk 25 persen dibolehkan,” kata Sartono.

Kemudian, sama termasuk pada bidang yang critical. Misalnya kesehatan, hampir semuanya tidak ada pembatasan, semua boleh 100 persen dilaksanakan termasuk Posyandu dibolehkan, akan tetapi tetap dengan catatan.

“Boleh dilaksanakan tapi memastikan setiap orang yang terlibat pada kegiatan itu sudah tervaksinasi Booster ya, kalau itu belum terjadi, maka setiap orang punya kepatuhan kesadaran mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *