jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Jajaran Kepolisian Sektor Sindangwangi Polres Majalengka bergerak cepat melakukan Patroli Sekolah terkait larangan jajanan Ciki Ngebul (Cikbul) di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (19/01/2023).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Sindangwangi IPTU Wili Rukwili mengatakan, kegiatan ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait antisipasi dan sosialisasi.
“Pengawasan jajanan atau makanan ringan kepada para pedagang jualan makanan Ciki Ngebul di sekolah yang dapat menyebabkan keracunan dan membahayakan kesehatan, ini juga merupakan atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolres Majalengka,” ujarnya.
Diketahui, Ciki Ngebul (Cikbul) ini cairan nitrogen yang menjadi bahan baku agar chiki ngebul tersebut dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi diketahui berdampak buruk bagi kesehatan.
Selain itu, Kapolsek Sindangwangi IPTU Wili Rukwili juga menuturkan kegiatan ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, dan menghimbau kepada para pedagang agar tak menjual makanan tersebut. (Endi)
Editor: Fauzy
©JEJAK KASUS