Jawa Barat : Warga Masyarakat Desak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Balita 5 Tahun

CIREBON- JK. Puluhan warga masyarakat terus mendesak Kepolisian agar kasus pencabulan terhadap anak yatim yang masih berumur 5 (Lima Tahun) di salah satu Desa di Kecamatan Ciwaringin segera ditangani dan pelaku pun segera ditangkap.

Desakan tersebut di tunjukan dengan datangnya sejumlah pemuda yang merupakan tetangga korban ke Kantor Desa setempat.

Mereka mempertanyakan kepada Aparat Desa setempat terkait pelaku yang dipulangkan lagi ke rumahnya. Mereka juga menuntut agar pelaku segera ditangkap oleh Polisi.

“Masyarakat di Blok korban mendatangi Balai Desa untuk mempertanyakan kenapa pelaku dipulangkan lagi, tidak ditangkap,” kata Musa yang merupakan Kuwu Desa setempat, Rabu (3/6/2020).

Musa mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada para pemuda kalau pelaku setelah rapid tes, hasilnya reaktif. Oleh karenanya, pelaku harus di karantina di rumahnya sambil menunggu hasil dari tes swab.

“Saya juga masih menunggu hasil tes swab. Selain itu, kita juga nunggu hasil visum belum keluar. Jadi, sementara pelaku masih menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP). Saya juga memohon kepada pemuda untuk menjaga kondusifan,” ujarnya.

Musa juga mengungkapkan keinginannya, yakni pelaku agar di tangkap dan di penjara sesuai dengan perbuatannya. Namun, pihaknya sebagai warga negara Indonesia harus mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, kita mempercayakan kasus tersebut ke kepolisian. Intinya kita percayakan saja ke polisi yang menangani,” katanya.

Meskipun demikian, Musa masih takut dengan amukan masyarakat yang ingin main hakim sendiri kepada pelaku, sehingga untuk menghindari itu, pihaknya berkordinasi dengan bhabinkamtibmas dan langsung mengevakuasikan pelaku ke orang tuanya.

“Setelah dipulangkan di rumahnya, pelaku kita titipkan ke ibunya yang ada di Desa Winong, Kecamatan Gempol. Kalau di sini, kita khawatir masyarakat ngamuk main hakim sendiri,”pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *