jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menerima aspirasi warga atas kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.
DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) akan segera membahas untuk meninjau ulang penetapan kenaikan nilai PBB tahun 2024 yang dinilai melonjak signifikan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana, saat Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat Kota Cirebon di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (7/5/2024).
Ruri mengatakan, penyesuaian perubahan nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berdampak pada Struktur ABPD tahun 2024, khususnya terkait proyeksi target pendapatan.
Karena itu, menurut Ruri, rencana penyesuaian tarif itu harus memikirkan kenaikan pendapatan dari Sektor lain di luar PBB.
Ruri menilai, masih cukup Proporsional untuk memaksimal potensi pendapatan dari realisasi target Pajak Daerah 2024.
Untuk itu, Ruri menekankan, bahwa DPRD mengambil sikap tegas akan melakukan revisi terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam waktu dekat.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait hal ini dapat menjadi pertimbangan kami untuk melakukan revisi terhadap Perwali,” pungkasnya. (Om JK)