Jawa Barat: Warga Dipersulit Saat Bikin e-KTP, PAN Datangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon

Foto: Siswanto, Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Caleg DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2024. (Dok.JK)


jejakkasus.co.id, CIREBON – Di Kabupaten Cirebon, warga masih merasa kesulitan untuk bisa memiliki atau membuat tanda identitas seperti Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan alasan blangko cetak kosong.

Keluhan masyarakat tersebut disampaikan salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon, Siswanto yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2024.

Siswanto mengaku banyak menerima keluhan terkait pelayanan dasar yang masih jauh dari harapan masyarakat. Ia juga menganggap Disdukcapil Kabupaten Cirebon tidak profesional.

“Banyak warga yang merasa dipersulit saat membuat KTP, bahkan pelayanan KTP yang ada di kecamatan dianggap tidak efektif. Saya dengan beberapa teman-teman dari kader PAN merasa prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini. Baik itu yang baru mulai membuat ataupun merubah status di KTP,” ujarnya, Kamis (22/06/2023).

Menurutnya, hal tersebut sudah berlangsung lama dengan demikian Siswanto berupaya untuk membantu warga dengan cara mendatangi Disdukcapil Kabupaten Cirebon guna menanyakan kenapa membuat KTP bisa dipersulit, dan apakah benar alasannya blangko kosong.

“Saya bertanya-tanya lagi apakah betul dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah iya negara tidak bisa mempersiapkan blangko yang harganya hanya 5 ribu. Kecuali kita masyarakat Cirebon meminta kapal induk jadi persoalan, ini hanya sebuah KTP,” kata Siswanto.

Lanjutnya, setelah Ia dan rekan-rekannya sampai di Kantor Disdukcapil dan mendatangi beberapa meja, tidak ada satupun Kabid dan beberapa staf menyampaikan bahwa Kepala Dinasnya sedang berada di kantor Bupati.

“Setelah itu, saya menuju kantor Bupati dan menanyakan di pos satpam dan mereka mengatakan bahwa Bupatinya tidak ada di tempat, tidak masuk kerja. Nah ini pertanyaan lagi buat saya kok Bupatinya tidak ada jadi bagaimana bisa berjalan pelayanan dan mau mengadu kemana,” ungkapnya.

Percepatan proses pembuatan e-KTP ini merupakan kewajiban. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan Kemendagri untuk menyusun Peraturan Mendagri untuk mempercepat pembuatan e-KTP dan akan ditindaklanjuti Kemendagri dengan membatasi waktu pembuatan e-KTP selama satu jam saja.

Untuk itu, PAN hadir membantu rakyat dan akan memberikan teguran keras, dalam hal ini akan mengadakan audiensi terhadap pejabat-pejabat yang berkepentingan seperti DPRD, Bupati dan Disdukcapil.

“Bila perlu kami akan menanyakan apakah betul Kabupaten Cirebon tidak diberikan blangko sedikitpun. Ini menjadi sebuah persoalan yang sangat serius bagi masyarakat Kabupaten Cirebon dan ini sudah berjalan beberapa tahun,” pungkasnya.

Selain itu, telah beredar kabar bahwa ada dugaan jika ada uang, e-KTP bisa dibuatkan saat itu juga. Akan tetapi belum ada bukti-bukti kuat untuk mengungkapnya.

Reporter: Idris
Editor: Fauzy Rasidi

©JEJAK KASUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *