Jawa Barat: Warga Desa Tegal Karang Keluhkan Pengurugan dengan Material Sampah

jejakkasus.co.id, CIREBON – Warga masyarakat mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari pekerjaan pengurugan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Karang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/1/2022).

Pasalnya, pekerjaan pengurugan yang dilakukan Pemdes Tegal Karang ini bukan menggunakan tanah, melainkan menggunakan sampah yang diangkut dari tempat pembuangan sampah warga, sehingga menimbulkan bau tidak sedap disekitarnya.

Berdasarkan informasi dari warga Desa Tegal Karang, awak media jejakkasus.co.id mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata benar, di lokasi banyak sekali gundukan sampah yang akan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.

Salah seorang warga Desa Tegal Karang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, seharusnya sebelum pengerjaan dilakukan musyawarah dulu kepada warga sekitar.

“Kalau begini kan bisa menimbulkan penyakit mas. Belum lagi dengan baunya yang menyengat,” ungkap warga sambil menutupi hidungnya.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemaran lingkungan berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 PPLH Pasal 60 jo. Pasal 104.

Pasal 60 UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah)

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Sayangnya, saat akan dikonfirmasi, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih tidak berada ditempat, dan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pun hanya dilihat saja.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tegal Karang Nurhaesih belum memberikan keterangan apapun terkait pengurugan menggunakan material sampah ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *