CIREBON- JK. Walikota Cirebon langsung menggelar rapat mendadak dengan mengundang seluruh Kepala SKPD dan instansi terkait untuk menyikapi kasus positif corona pada salah satu pasien di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon pada Sabtu (14/3/2020) sore.
Solusi Pemerintah untuk mencegah semakin menyebarnya Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Cirebon sebagai langkah awal, Walikota Cirebon memerintahkan agar tidak ada event yang digelar di wilayah Kota Cirebon, seperti keramaian.
Selain itu Pemkot juga berencana meliburkan sekolah sampai waktu yang belum ditentukan agar masyarakat Kota Cirebon waspada dan berhati-hati mulai dari saat ini. Terkait dengan hal itu Pemkot melakukan Rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda Kota Cirebon dan Kepala Dinas di Rumah Dinas Walikota Cirebon, merumuskan kapan para siswa untuk mulai belajar di rumah.
“Hasil Rakor dengan Forkopimda Kota Cirebon, Alhamdulillah, semua menyetujui langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk meliburkan anak sekolah,” ujar Azis kepada awak media.
Selanjutnya Walikota Cirebon resmi mengumumkan libur sekolah untuk siswa-siswi dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) se-Kota Cirebon terkait Virus Corona atau Covid-19. Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis menyampaikan usai Rapat koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda Kota Cirebon dan Kepala Dinas di rumah dinas Walikota Cirebon, Minggu (15/3/2020).
Terkait menghadapi ujian sekolah untuk tingkat SMA, karena ini merupakan keadaan yang memang luar biasa, akan ada jalan keluar.
“Dinas Pendidikan Kota Cirebon maupun Dinas Pendidikan Provinsi juga telah mempersiapkan. Karena, keputusan yang kita ambil ini mengacu pada keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.”Imbuhnya
“Untuk Perguruan Tinggi, akan berkoordinasi bagaimana sikap dari Perguruan Tinggi itu sendiri. Karena, kewenangan Pemerintah Daerah dan Provinsi hanya diputuskan untuk meliburkan sekolah”. Azis menjelaskan
“Terkait kemungkinan negatif yang akan muncul, Pemerintah Daerah beserta Forkopimda Kota Cirebon sudah siap melakukan antisipasi dengan dinas terkait untuk sesegera mungkin membuat aturan-aturan dan membuat perlengkapannya untuk melaksanakan keputusan terkait libur sekolah,” pungkas Azis.
Libur selama dua Minggu ini melihat perhitungan masa inkubasi terkait virus Corona selama 14 hari, maka Pemerintah Daerah meliburkan selama 14 hari. (Ratu-001)
Sumber:HumasKotaCirebon